PMA Terbaru Kemenag: Hati-Hati, Bersiul Hingga Merayu Termasuk pada Kekerasan Seksual

- 17 Oktober 2022, 19:51 WIB
PMA terbaru Kemenag mengenai kekerasan seksual
PMA terbaru Kemenag mengenai kekerasan seksual / Freepik/bedneyimages/

 

KABAR BESUKI – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terbaru tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan.

PMA terbaru yang diterbitkan Kemenag ini, menyinggung atas fenomena kasus yang kerap terjadi di berbagai sekolah berasrama, termasuk kasus pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap murid yang sedang marak terjadi beberapa waktu lalu.

Aturan ini tertuang pada PMA No 73 Tahun 2022 yang secara resmi telah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

PMA No 73 Tahun 73 2022 ini diperuntukkan untuk Satuan Pendidikan dalam naungan Kemenag baik formal dan informal, madrasah hingga pesantren.

Baca Juga: Link Nonton Film Horor Kuntilanak 3 Full Movie 2022 dengan Kualitas HD Terbaik dengan Klik Link Disini

Disampaikan dari PMA terbaru Kemenag bahwa ucapan yang memuat unsur rayuan hingga siulan yang bernuansa seksual termasuk bentuk kekerasan seksual terhadap korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” terang Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag pada 17 Oktober 2022.

"Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman," sambungnya.

Halaman:

Editor: Raudatul Jannah

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x