PMA Terbaru Kemenag: Hati-Hati, Bersiul Hingga Merayu Termasuk pada Kekerasan Seksual

- 17 Oktober 2022, 19:51 WIB
PMA terbaru Kemenag mengenai kekerasan seksual
PMA terbaru Kemenag mengenai kekerasan seksual / Freepik/bedneyimages/

Baca Juga: Nex Parabola Banderol Harga Paket Nonton Piala Dunia 2022 Senilai Rp500.000 untuk Pelanggan TV Kabel Digital

Lebih lanjut, PMA terbaru Kemenag ini berisi 7 bab, yaitu:

  • ketentuan umum
  • bentuk kekerasan seksual
  • pencegahan
  • penanganan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi
  • sanksi
  • ketentuan penutup

PMA terbaru Kemenag ini dikumpulkan dalam 20 pasal dengan setidaknya ada 16 klarifikasi bentuk kekerasan seksual yang tertuang Pasal 5 Bab 2 PMA Nomor 73 Tahun 2022:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban;
  2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
  3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
  5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
  7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban;
  8. Melakukan percobaan perkosaan;
  9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;
  11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
  12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
  13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
  15. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau
  16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya terbitan PMA Nomor 73 Tahun 2022, Kemenag berharap tidak akan ada lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan Indonesia.***

Halaman:

Editor: Raudatul Jannah

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

x