Lebih lanjut, PMA terbaru Kemenag ini berisi 7 bab, yaitu:
- ketentuan umum
- bentuk kekerasan seksual
- pencegahan
- penanganan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi
- sanksi
- ketentuan penutup
PMA terbaru Kemenag ini dikumpulkan dalam 20 pasal dengan setidaknya ada 16 klarifikasi bentuk kekerasan seksual yang tertuang Pasal 5 Bab 2 PMA Nomor 73 Tahun 2022:
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh dan/atau identitas gender korban;
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
- Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
- Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada korban;
- Melakukan percobaan perkosaan;
- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
- Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;
- Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi
- Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
- Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya terbitan PMA Nomor 73 Tahun 2022, Kemenag berharap tidak akan ada lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan Indonesia.***