KABAR BESUKI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan sederet produk obat sirup Indonesia yang dinilai melampaui batas aman kandungan etilen glikol (EG).
Setidaknya, BPOM mengumumkan 5 produk obat sirup yang harus diwaspadai para orang tua sebelum diberikan kepada anak.
Adapun beberapa obat sirup yang diuji BPOM merupakan produk yang digunakan oleh para pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: UPDATE Hasil Babak 16 Besar Denmark Open 2022 Hari Ini: Bagas-Fikri Kandas di Babak Ini
BPOM telah melakukan uji sampel terhadap 39 bets adri 26 sirup obat batuk dan demam yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikoldan (EG) Ditilen Glikol (DEG).
Sesuai dengan standar baku nasional atau Farmakope yang diakui, ambang batas aman EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan perhari.
Akan tetapi 5 produk yang ditemukan dari hasil uji BPOM menunjukkan kadar yang lebih dari itu.
Baca Juga: Download Lagu MP3 ‘Tak Tunggu Balimu’ Oleh Happy Asmara FT Denny Caknan, Lengkap dengan Liriknya
Dilansir dari web resmi BPOM, berikut 5 produk sirup yang melampaui kadar batas aman kandungan Etilen Glikol: