Polresta Banyuwangi Tangkap Debt Collector Sita Paksa Mobil Kreditan

- 29 Juni 2020, 18:07 WIB
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat mengekspose pelaku yang diduga tarik paksa kendaraan milik warga  Foto:Istimewa
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat mengekspose pelaku yang diduga tarik paksa kendaraan milik warga Foto:Istimewa /

KABAR BESUKI - Nekat menyita kendaraan secara paksa mobil kreditan milik warga Banyuwangi. Salah satu debt collector dari salah satu leassing terpaksa diciduk oleh aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pelaku adalah AD (39) yang berasal dari Jember, Jawa Timur tersebut diduga melakukan penarikan kendaraan yang tertunggak kredit secara paksa hingga melakukan dugaan kekerasan dan ancaman.

Menurut Arman, kasus ini berawal ketika korban berinisial AG sedang mengendarai kendaraan Toyota Innova berhenti di pertigaan lampu merah KDS Genteng. Selanjutnya, pelaku dan beberapa temannya yang berprofesi sebagai debt collector menghampiri korban sambil mengetuk jendela kendaraan korban secara keras.

Baca Juga: Manajemen PSS Sleman Sikapi Kompetisi Bergulir Bulan Oktober

“Pelaku dan teman-temanya ini menyampaikan akan menarik kendaraan Toyota Innova yang dikendarai korban,” kata Arman, Senin (29/6/2020).

Korban pun menolak untuk menyerahkan kendaraanya. Bahkan, masih Arman, korban meninggalkan kawanan debt collector tersebut. Fatalnya, kawanan debt collector tersebut melakukan pengejaran dan terus membuntutinya.

“Pada saat itu terjadilah aksi kejar-kejaran di sepanjang jalan RS Al-Huda,” kata Arman.

Baca Juga: Malang Raya Bisa Nikmati Layanan Online Sembako Murah Gratis Ongkir

Kawanan debt collector tersebut, lanjut Arman, mencoba menghentikan laju kendaraan korban dengan cara membenturkan kendaraan Honda Brio yang dikendarainya.

Atas dasar itulah, korban merasa keamanannya terancam, oleh korban kejadian ini dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 KUHP atau pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP atau pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Baca Juga: Destinasi Alam Hutan Burno Lumajang Mulai Berbenah Lengkapi Sarana

“Pelaku AD ini sempat melarikan diri, lalu pada tanggal 22 Juni 2020 kita lakukan penangkapan di Kabupaten Jember,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Polisi juga mengamankan barang bukti kendaraan Toyota Innova milik korban. Sedangkan kendaraan Honda Brio yang digunakan pelaku dalam aksinya, masih dilakukan pencarian. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x