Diduga Korupsi, Kejaksaan Lumajang Menahan Mantan Kades Purorejo Lumajang

- 15 Juli 2020, 06:22 WIB
/

KABAR BESUKI - Mantan Kepala Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Edi S di tahan Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang karena dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sejumlah proyek yang dikerjakan tahun 2016-2017, lalu.

Tersangka di tahan dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng. Karena di Lapas Kelas II.B Lumajang mengalami overload huniannya. Terlebih, proses persidangan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Surabaya.

Sejumlah proyek yang di duga terbelit korupsi, diantaranya pembangunan fasilitas wisata, pengerjaan jembatan, pengerjaan pintu gerbang kantor desa, rehab rumah dinas, pembangunan posyandu tahun 2016-2017.

Baca Juga: Hari Koperasi dan UMKM, Momen Berbagi di Masa Pandemi COVID-19

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Ferdy Siswandana SH MH mengatakan penahanan Edi S sudah sesuai prosedur sejumlah bukti-bukti menguatkan dari, seperti pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa dalam pertanggung jawabannya tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih mencapai Rp. 125 juta, temuan itu hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari Tipikor Satreskrim Polres Lumajang.

Baca Juga: Banyuwangi Evaluasi Kebijakan New Normal Life Pariwisata

“Mantan kades Purorejo diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU Tindak pidana korupsi,” kata Kasi Intel Ferdy Siswandana SH.MH Selasa (14/07)

Terkait dengan adanya tersangka lain, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dipusaran dugaan Korupsi ADD.***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x