BAWASLU Kabupaten Banyuwangi Tertibkan Alat Peraga Kampanye Liar Serentak di 25 Kecamatan

- 27 September 2020, 17:36 WIB
/

KABAR BESUKI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi tertibkan seluruh alat peraga kampanye (APK) liar yang tersebar di seluruh wilayah Bumi Blambangan.

"Mulai hari ini tanggal 27 sampai 28 September 2020, kita tertibkan seluruh APK dan APS (alat peraga sosialisasi) yang tidak sesuai dengan ketentuan serentak di 25 kecamatan," ucap Kordiv HPP Bawaslu Banyuwangi Joyo Adi Kusumo, Minggu 27 September 2020.

Menurut Joyo, APK yang ditertibkan hari ini, meliputi APK bakal pasangan calon yang sudah ditetapkan sebagai kontestan Pilkada maupun bakal calon yang dinyatakan tidak lolos.

Baca Juga: Sektor Pertanian Kabupaten Banyuwangi Mengalami Pertumbuhan Positif

"Kita sudah berkirim surat kepada masing-masing Tim Kampanye pasangan calon untuk menertibkan sendiri. Karena masih banyak yang terpasang, ya kita tertibkan semua," ucapnya.

Sesuai dengan pasal 28 ayat 1 PKPU 11 Tahun 2020, KPU memfasilitasi pencetakan APK masing-masing pasangan calon. Yakni berupa baliho ukuran 4x7 meter maksimal lima 5 buah se Kabupaten, bilboard atau videotorn ukuran 4x8 meter maksimal 5 buah se-Kabupaten.



Kemudian umbul-umbul berukuran 5x1,15 meter paling banyak 20 buah setiap kecamatan dan spanduk ukuran 1,5x7 meter paling banyak 2 buah di setiap desa/kelurahan.

Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Sun Tulis' Karya dari Ader Negro

Selanjutnya, dalam pasal 28 ayat 3, pasangan calon diperbolehkan menambah APK sendiri sebagaimana ayat 2 maksimal 200 persen dari yang telah difasilitasi KPU. Ukuran untuk setiap jenis APK juga harus sama dengan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Selanjutnya dalam ayat 6 juga dijelaskan, untuk APK yang dicetak sendiri oleh pasangan calon harus dilaporkan secara tertulis kepada KPU. Baik jenisnya, ukuran, maupun jumlah APK.

Namun sejauh ini, kata Joyo, belum ada satupun pasangan calon yang sudah menyetorkan design APK remsinya ke KPU. Termasuk APK yang dicetak sendiri juga

Artinya belum ada satupun APK pasangan yang sudah ditetapkan oleh KPU sebagai APK resmi. Dengan kata lain, APK yang ada saat ini masuk kategori melanggar," ucapnya.

Baca Juga: Keren! Banyuwangi Kini Punya Dermaga Yatch Internasional di Pantai Boom

Sementara Kordiv PHL Bawaslu Banyuwangi Adiran Yansen Pale menyampaikan, penertiban APK liar tidak hanya yang terpasang di akses jalan umum. Termasuk juga APK yang terpasang di lahan pribadi akan ditertibkan.

Bawaslu, kata Yansen, sudah menginstruksikan kepada jajaran pengawas Ad Hoc di Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk mengawasi APK yang bertebaran di wilayahnya. 

" Mengingat, ada kreteria khusus, baik ukuran maupun jumlah maksimal APK yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak sendiri oleh paslon. Termasuk, pemasangan APK di tempat-tempat terlarang, seperti kantor pemerintahan, tempat ibadah, tempat pendidikan dan tempat terlarang lainnya," pungkas Yansen. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x