MNC Vision Peringatkan Operator TV Kabel untuk Tidak Siarkan Euro 2020 Tanpa Izin, Ada Sanksi Pidana Menanti

- 7 Mei 2021, 13:39 WIB
Portugal Juara Piala Eropa 2016.
Portugal Juara Piala Eropa 2016. /Dok. UEFA

KABAR BESUKI - MNC Vision sebagai pemegang hak siar Euro 2020 bersama tim kuasa hukumnya merilis pengumuman mengenai penayangan oleh operator TV Kabel pada Jumat, 7 Mei 2021.

Dalam pengumuman tersebut, pihaknya mengumumkan beberapa poin terkait kepemilikan hak siar yang mereka miliki, teknis penayangan oleh operator TV Kabel, hingga ancaman sanksi pidana bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan.

Poin pertama, MNC Vision mengumumkan bahwa pihaknya merupakan pemegang hak siar eksklusif Euro 2020 untuk seluruh dan segala bentuk penyiaran melalui televisi secara linear.

Baca Juga: A Quiet Place Part II, Tayang 28 Mei 2021: Upaya Melarikan Diri Tanpa Suara yang Lebih Mencekam

Hak siar tersebut meliputi penayangan melalui direct to home atau satelit secara berbayar (melalui MNC Vision dan K-Vision), IPTV secara berbayar (melalui MNC Play), hingga penayangan untuk jalur free to air terestrial baik analog maupun digital (melalui RCTI, MNCTV, dan iNews) yang dapat diakses secara gratis.

Selain itu, MNC Vision juga memiliki hak siar untuk over the top (OTT) secara berbayar dan simultan (melalui Vision+) bersama Mola TV yang juga memiliki hak siar untuk platform tersebut berdasarkan kesepakatan terpisah dengan IMG Asia selaku distributor resmi hak siar Euro 2020.

Poin kedua, seluruh operator TV Kabel yang ingin menyiarkan pertandingan Euro 2020 secara linear diharuskan untuk bekerja sama dengan dan mengambil sumber dari kanal siaran yang disediakan oleh K-Vision selaku anak usaha dari MNC Vision Networks (MVN).

Baca Juga: Sinopsis The Age of Shadows, Tayang di tvN Movies 7 Mei 2021: Penyelundupan Bahan Peledak dari Shanghai

Poin ketiga, seluruh operator TV Kabel yang tidak memiliki hak siar dilarang untuk menyiarkan siaran langsung Euro 2020 dengan cara apapun dan dari sumber manapun, termasuk melalui streaming via internet, kanal siaran free to air terestrial (dalam hal ini RCTI, MNCTV, dan iNews), serta melalui siaran televisi dari satelit luar negeri.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: MNC Vision Aghasar Law Firm


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x