Kisruh Hak Siar BRI Liga 1, Hotman Paris Pertanyakan Hilangnya Rp25 Miliar yang Dibayarkan MNC Vision Networks

- 8 Desember 2021, 09:26 WIB
Kisruh Hak Siar BRI Liga 1, Hotman Paris Pertanyakan Hilangnya Rp25 Miliar yang Dibayarkan MNC Vision Networks.
Kisruh Hak Siar BRI Liga 1, Hotman Paris Pertanyakan Hilangnya Rp25 Miliar yang Dibayarkan MNC Vision Networks. /Ilustrasi/Instagram.com/@persija

KABAR BESUKI - Kisruh hak siar BRI Liga 1 yang disebut-sebut merugikan MNC Vision Networks semakin memanas dan membuat Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum angkat bicara.

Hotman Paris mempertanyakan hilangnya uang senilai Rp25 miliar yang dibayarkan MNC Vision Networks untuk melunasi hak siar BRI Liga 1.

Hotman Paris juga menyebut peliknya kisruh hak siar BRI Liga 1 semakin menjadi-jadi ketika beredar pengakuan kuasa hukum PT Liga Indonesia Baru (LIB) Harry Ponto yang mengklaim bahwa kliennya baru menerima pembayaran hak siar dari MNC Vision Networks sebesar Rp14 miliar dari total nilai kontrak seharga Rp39 miliar.

Sedangkan menurut Hotman Paris, kliennya telah melunasi hak siar BRI Liga 1 senilai Rp39 miliar kepada LIB dan telah diterima oleh Ahmad Hadian Lukita selaku Direktur Utama LIB pada awal September 2021 lalu.

Baca Juga: Kisruh Hak Siar BRI Liga 1 yang Dikabarkan Rugikan MNC Vision Networks, Simak Kronologi Selengkapnya

Hotman Paris lantas mempertanyakan larinya sisa uang senilai Rp25 miliar yang disebut Harry Ponto belum diterima oleh LIB dari MNC Vision Networks.

Atas hal tersebut, dia meminta agar LIB segera mengadakan RUPS atau RUPSLB untuk mengaudit hilangnya uang senilai Rp25 miliar yang telah dibayarkan MNC Vision Networks terkait hak siar BRI Liga 1.

"PT Liga Indonesia Baru segera mengadakan RUPS untuk mengaudit 'Bener gak ini?' Rp25 miliar ini raib entah kemana," kata Hotman Paris sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Official iNews pada Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: BRI Liga 1 Mendadak Berhenti Tayang di MNC Vision Networks, Diduga Ada Penggelapan Hak Siar oleh Oknum LIB

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Youtube Official iNews


Tags

Terkait

Terkini

x