Hotman Paris Didesak Usut Tuntas Kisruh Hak Siar BRI Liga 1 Karena Rugikan Pelanggan MNC Vision Networks

- 8 Desember 2021, 19:00 WIB
Hotman Paris Didesak Usut Tuntas Kisruh Hak Siar BRI Liga 1 Karena Rugikan Pelanggan MNC Vision Networks.
Hotman Paris Didesak Usut Tuntas Kisruh Hak Siar BRI Liga 1 Karena Rugikan Pelanggan MNC Vision Networks. /Tangkap Layar Instagram.com/@hotmanparisofficial

KABAR BESUKI - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea didesak untuk mengusut tuntas kisruh hak siar BRI Liga 1 yang merugikan kliennya, MNC Vision Networks.

Hotman Paris didesak untuk mengusut tuntas kisruh hak siar BRI Liga 1 karena turut merugikan banyak pelanggan MNC Vision Networks.

Pasalnya, Hotman Paris merupakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh MNC Vision Networks untuk menangani kasus dugaan penggelapan uang hak siar BRI Liga 1 yang telah dibayarkan oleh kliennya.

Seorang netizen dengan username akun Instagram @ekanandaz menyuarakan keluhan dari banyaknya pelanggan MNC Vision Networks tersebut pada kolom komentar di sebuah unggahan pada akun Instagram Hotman Paris, @hotmanparisofficial.

Baca Juga: K-Vision Benarkan Adanya Pemutusan Sepihak Hak Siar BRI Liga 1 dan Liga 2 oleh LIB

Pemilik akun Instagram @ekanandaz yang dikenal aktif di berbagai forum tentang persatelitan dan pertelevisian di media sosial itu menuliskan sebuah pesan yang berisi desakan agar Hotman Paris menyelesaikan kisruh hak siar BRI Liga 1 hingga tuntas.

Pasalnya, banyak pelanggan MNC Vision Networks khususnya K-Vision mengeluh karena tak dapat menyaksikan aksi dari tim kesayangannya bertanding di ajang BRI Liga 1 maupun Liga 2 yang biasanya rutin ditayangkan oleh Soccer Channel, MNC Sports, dan OKTV yang merupakan saluran in-house milik MNC Channels.

Ketiga saluran tersebut hanya dapat disaksikan oleh pelanggan MNC Vision Networks yang meliputi MNC Vision, K-Vision, dan MNC Play serta Vision+ dan Vision+ TV.

Menurutnya, banyak pelanggan MNC Vision Networks khususnya K-Vision merasa dirugikan atas kisruh hak siar BRI Liga 1 yang berujung pada pemutusan sepihak terhadap tayangan yang dipancarkan dari feed resmi GTS di satelit Telkom 4 ke master control room atau studio MNC Channels, sebelum diteruskan ke head-end seluruh operator TV berbayar di bawah naungan MNC Vision Networks.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Instagram @hotmanparisofficial


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x