Bareskrim Polri dan Kuasa Hukum SCM Akan Tindak Tegas Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Tanpa Izin

- 23 Juni 2022, 16:18 WIB
Bareskrim Polri dan Kuasa Hukum SCM Akan Tindak Tegas Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Tanpa Izin.
Bareskrim Polri dan Kuasa Hukum SCM Akan Tindak Tegas Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Tanpa Izin. /Ilustrasi/Edi Kusnaedi/Galamedia

KABAR BESUKI - Bareskrim Polri dan kuasa hukum PT Surya Citra Media (SCM) akan menindak tegas penyelenggaraan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris tanpa izin pemilik hak siar.

Kasubdit 3 Tipidter 4 Bareskrim Polri Wisnu Hadi menegaskan bahwa pihak manapun yang akan menyelenggarakan nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris harus memiliki izin dari SCM selaku pemegang hak siar di Indonesia.

Dia mengatakan, nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris tanpa izin SCM merupakan bentuk pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014.

"Terkait dengan kegiatan nobar, yang harus diperhatikan adalah ketika pelaku usaha melakukan nonton bareng harus melakukan kerja sama dengan pemilik hak siar. Ketika tidak, maka di situ ada pelanggaran di bidang HAKI yang diatur di UU Nomor 28 Tahun 2014," kata Wisnu Hadi sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari tayangan virtual press conference yang disiarkan langsung Vidio pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: SCM Gandeng DJKI dan Kepolisian Berantas Pembajakan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris

Wisnu Hadi yang mewakili Bareskrim Polri menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi penyelenggara nobar Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris tanpa izin SCM.

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, penyelenggara nobar Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris tanpa izin SCM selaku pemegang hak siar dapat dijerat dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Sanksinya cukup jelas, bahwa ketika ada pelanggaran di bidang ini maka ancamannya cukup lumayan sekitar empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," ujarnya.

Karena hal tersebut merupakan delik aduan, Bareskrim hanya akan menindak penyelenggara nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris jika ada laporan dari pihak SCM dan/atau kuasa hukum yang telah ditunjuk.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Vidio


Tags

Terkait

Terkini

x