"Karena ini delik aduan, maka kami dari pihak Bareskrim harus ada pengaduan dari pemilik hak siar," katanya.
Sementara itu, Fajar Budiman Kusumo yang mewakili K&K Advocates selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk oleh SCM menegaskan bahwa pihaknya tak main-main dalam memberantas pembajakan siaran Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris dalam bentuk apapun, termasuk nobar.
Tim kuasa hukum SCM menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan nobar Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris harus seizin kliennya.
Pihaknya menegaskan akan menempuh langkah hukum bagi penyelenggara nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris tanpa izin SCM.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Fajar Budiman Kusumo.***