SCM Larang Pihak Ketiga Gunakan Atribut Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Tanpa Izin

- 23 Juni 2022, 18:30 WIB
SCM Larang Pihak Ketiga Gunakan Atribut Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Tanpa Izin.
SCM Larang Pihak Ketiga Gunakan Atribut Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Tanpa Izin. /Instagram.com/@welcomeqatar

Selain SCM, beberapa brand seperti Adidas, Coca-Cola, McDonalds, dan lain-lain diperbolehkan untuk melakukan promosi dengan menggunakan logo Piala Dunia 2022 apabila brand tersebut merupakan official sponsor dari FIFA.

"Yang boleh mengasosiasikan diri selain kami adalah sponsor resmi dari FIFA. Tapi kalau kamu nggak berhubungan dengan FIFA dan SCM, nggak bisa," katanya.

Baca Juga: Bareskrim Polri dan Kuasa Hukum SCM Akan Tindak Tegas Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Tanpa Izin

Lebih lanjut, Hendy Lim juga menyoroti fenomena sejumlah pihak ketiga di luar SCM saat Greysia Polii dan Apriyani Rahayu memperoleh medali emas Olimpiade Tokyo 2020, termasuk dari kalangan politisi.

Saat euforia Greysia Polii dan Apriyani Rahayu meraih medali emas menggema di masyarakat, banyak pihak ketiga yang diketahui menggunakan logo Olimpiade Tokyo 2020 tanpa izin SCM selaku pemegang hak siar.

Menurutnya, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta karena menggunakan logo Olimpiade tanpa izin.

"Waktu Greysia Polii dan Apriyani dapet medali emas, banyak perusahaan dan politisi kita gambarnya lebih gede daripada atletnya, lalu ada logo the three rings segala macam itu adalah pelanggaran," ujar dia.

Baca Juga: SCM Gandeng DJKI dan Kepolisian Berantas Pembajakan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris

Terkait publikasi media, Hendy Lim menegaskan bahwa SCM melarang segala bentuk penayangan video atau highlight pertandingan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris dalam bentuk apapun oleh pihak ketiga tanpa izin.

Khusus untuk foto di luar atribut resmi Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, SCM mengizinkan media manapun (termasuk media online) untuk mengunggah foto pertandingan terkini dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Vidio


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x