Polisi Tidak Berhak Tilang Pajak Motor atau Mobil yang Mati 'Masalah Pajak Bukan Urusan Polisi' [Cek Fakta]

- 30 April 2021, 21:27 WIB
 ILUSTRASI Polisi
ILUSTRASI Polisi /Choirun N/PIXABAY

KABAR BESUKI – Beberapa waktu ini, sebuah unggahan lama dari akun Facebook kembali ramai dibagikan dan dikomentari lagi di situs jejaring sosial. Diketahui, unggahan tersebut dari Maret 2017 itu, akun tersebut telah mengklaim bahwa polisi tidak berhak menilang pajak motor atau mobil yang mati.

Informasi di unggahan tersebut diklaim berasal dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Melalui unggahan tersebut, akun Facebook itu menyebutkan bahwa masalah pajak bukan urusan polisi, melainkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Akun tersebut mengklaim bahwa seandainya seorang pengendara yang belum membayar pajak terkena razia di jalanan, sementara dia punya surat-surat lengkap, polisi tidak akan bisa berbuat apa-apa.

Baca Juga: Tak Kuasai Kecepatan, Seorang Pelajar Asal Tegalsari Dihantam Truk Fuso Hingga Patah Kaki

Selain itu, pada unggahan tersebut menyatakan bahwa pengendara yang kena tilang oleh polisi lalu lintas (polantas) karena masalah pajak kendaraan dapat membela diri dengan menunjukkan unggahan tersebut.

Berikut narasi pada unggah di Facebook itu:

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya,

“Masalah pajak bukan urusan polisi, tapi Dispenda. Kalau masalah pajak polisi enggak berhak menilang,”

Bahkan, seandainya pembayar pajak yang telat ini pas kena razia di jalanan umum, polisi tetap tidak bisa berbuat apa-apa.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x