[HOAX] Anies Baswedan Dicopot Presiden Tunjuk Salah Satu Orang Sebagai Penggantinya

- 3 Oktober 2021, 13:15 WIB
[HOAX] Anies Baswedan Dicopot Presiden Tunjuk Salah Satu Orang Sebagai Penggantinya
[HOAX] Anies Baswedan Dicopot Presiden Tunjuk Salah Satu Orang Sebagai Penggantinya /@anisbaswedanreal/Instagram

KABAR BESUKI - Kisruh peralihan jabatan Gubernur DKI Jakarta membuat heboh jagat maya, pasalnya dalam unggahan tersebut menarasikan bahwa Anies Baswedan diganti.
 
Video tersebut diunggah di Facebook dengan durasi waktu selama 10 menit.
 
Video yang diunggah tersebut berhasil menarik para netizen untuk membacanya.
 
 
Dikarenakan judul dalam video tersebut sudah membuat tertarik orang hingga berkeinginan untul membacanya meskipun sebentar.
 
Dalm video tersebut bernarasikan:
 
Narasi:
 
[HOAX] Anies Baswedan Dicopot Presiden Tunjuk Salah Satu Orang Sebagai Penggantinya
[HOAX] Anies Baswedan Dicopot Presiden Tunjuk Salah Satu Orang Sebagai Penggantinya Instagram
 
“Berita Terkini– Disiarkan Langsung Dari Istana, Presiden Lantik Langsung Penggati Anies Di Dki !!," seperti dilansir Kabar Besuki dari Turn Back Hoax.
 
 
Penjelasan
 
Namun, di dalam isi video tersebut tidak adanya pelantikan Gubernur pengganti Anies seperti yang diungkapkan oleh judul berita tersebut.
 
Video tersebut hanya mengklaim bahwa ada sosok Gubernur baru Jakarta yang dilantik oleh Presiden Republik Indonesia untuk menggantikan posisi Anies Baswedan.
 
Kenyataannya setelah dicermati dengan seksama, dalam video tersebut tidak ada tayangan yang menunjukkan adanya pelantikan Gubernur DKI Jakarta.
 
Video tersebut justru berisi pelantikan Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017 yang lalu.
 
 
Pelantikan tersebut ditujukan untuk Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang berhasil memenangkan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta.
 
Terkait pencopotan dan pelantikan Gubernur Jakarta yang ada dalam narasi video tersebut masih belum ada hingga saat ini.
 
Terkait penunjukan Kepala Daerah dari setiap provinsi sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tengtang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
 
Dalam Undang-undang tersebut berbunyi:
 
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024".
 
 
Kesimpulan
 
Jadi setelah dilakukan penelusuran dan pencarian fakta, berita tersebut merupakan HOAX semata. Dan untuk Anies sampai saat ini masih menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: turnbackhoax.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x