KABAR BESUKI - Tengah beredar sebuah video yang mengklaim bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) menang telak dan hakim agung putuskan kasus HRS hanya rekayasa jaksa penuntut umum (JPU).
Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube Gajah Mada TV dengan judul "HRS MENANG TELAK! HAKIM AGUNG PUTUSKAN KASUS HABIB RIZIEQ HANYA REKAYASA JPU, HAKIM: HRS BEBAS MURNI" pada 11 Oktober 2021.
Bahkan dalam thumbnail video bertuliskan narasi sebagaimana berikut:
"HRS MENANG TELAK! HAKIM AGUNG PUTUSKAN KASUS
HABIB RIZIEQ HANYA REKAYASA JPU, HAKIM: HRS BEBAS MURNI"
Baca Juga: [HOAX] Bikin Densus 88 Murka, Nasib Fadli Zon Berakhir di Balik Jeruji Besi
Lantas, benarkah HRS bebas murni dan hakim agung putuskan kasus HRS hanya rekayasa JPU?
Penjelasan:
Setelah ditelusuri Kabar Besuki, tidak ada informasi resmi dan valid mengenai HRS menang telak dan hakim agung putuskan kasus HRS hanya rekayasa JPU.