KABAR BESUKI - Beredar sebuah informasi dari media sosial Facebook yang mengklaim vaksin booster akan dikenakan biaya bagi mereka yang tidak terdaftar sebagai penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Diketahui memang vaksinasi Covid-19 dosis ketiga booster sudah dimulai pada 12 Januari 2022.
Informasi beredar tersebut diunggah oleh akun Facebook DR.OZ Indonesia pada 9 Januari 2022, lalu.
Dalam unggahan Facebook tersebut juga tercatut sebuah narasi sebagaimana berikut:
Baca Juga: PERUNTUNGAN SHIO Kuda, Ayam, Anjing dan Babi Hari Ini Minggu 16 Januari 2022
“Siap-siap Suntik Vaksis Dosis Ketiga, Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan Wajib Bayar”
Lantas, benarkah vaksin dosis ketiga harus bayar jika tidak memiliki kartu BPJS?
Penjelasan: