Bunga Koperasi Mencekik, Dewan Minta Diskopum dan Perdagangan Awasi Penerapan Bunga Pinjaman KSP di Banyuwangi

- 25 Januari 2021, 22:28 WIB
Hearing Komisi II DPRD Banyuwangi bersama KUD DWI KARYA Glenmore dan KSP PANDU Rogojampi di ruang rapat DPRD Banyuwangi
Hearing Komisi II DPRD Banyuwangi bersama KUD DWI KARYA Glenmore dan KSP PANDU Rogojampi di ruang rapat DPRD Banyuwangi /Sekretariat DPRD Banyuwangi

KABAR BESUKI - Mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Dewan menilai bunga pinjaman Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Kabupaten Banyuwangi masih mencekik. 

Komisi II DPRD Banyuwangi kembali meminta Dinas Koperasi,Usaha Mikro dan Perdagangan untuk lebih intens mengawasi aktifitas lembaga Koperasi Simpan Pinjam (KSP), khususnya terkait dengan penerapan bunga pinjaman ke anggota yang dinilai masih tinggi.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II, Hj. Mafrochatin Ni’mah usai menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait dengan pengaduan masyarakat ke lembaga dewan hari Jum’at pekan lalu.

Baca Juga: Waspada! 3 Risiko Tertular Covid-19, Termasuk Menutup Jendela Mobil Saat Mengemudi

Hj. Mafrocahtin Ni’mah menyampaikan, rapat hearing yang digelar Komisi II merupakan tindak lanjut keluhan masyarakat dengan adanya penerapan bunga pinjaman yang dinilai memberatkan peminjam ditengah kondisi pandemi covid-19 yang hingga kini belum berakhir.

“ Hearing yang kita lakukan Jum’at lalu, menindaklanjuti keluhan warga Dusun Sidorejo, Desa Gitik Kecamatan Rogojampi yang terjerat bunga setelah pinjam dana ke lembaga KSP sehingga tidak mampu melunasi karena bunganya tinggi,“ ucap Hj.Ni’mat saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin 25 Januari 2021.

Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa asal kecamatan Giri ini, Koperasi sebagai soko guru perekonomian di Indonesia harus mampu mensejahterakan dan membahagiakan anggotanya ditengan pandemi covid-19, bukan justru membuat sengsara anggotanya.

Baca Juga: Baru! Inilah Masker Wajah Transparan, Pelindung, Sehat, dan Tidak Menyembunyikan Wajah Anda

“ Pada dasarnya Koperasi itu didirikan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, bukan justru memberatkan dan menyengsarakan anggotanya,“ tegasnya.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x