Harga jual kembali ini belum dengan mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.
Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buy back.
Sementara itu untuk pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).
Baca Juga: BTS Kenang Masa Masih Menjadi Trainee Hingga Sukses Besar dalam Acara ‘You Quiz On The Block’
Setiap pembelian emas batangan harus disertai dengan bukti potong PPh 22.
Berikut ini harga emas 24 karat Antam per tanggal 25 Maret 2021:
Emas 0,5 gram harga dasar Rp512.000
Emas 1 gram harga dasar Rp924.000
Emas 2 gram harga dasar Rp1.788.000