Pansus II DPRD Bersama Tim Asistensi Pemkab Trenggalek Bahas Perseroda PT. JEL

- 28 April 2020, 05:10 WIB
/

KABAR BESUKI - DPRD Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah gelar rapat Pansus II membahasan Raperda tentang Rencana Pendirian Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda), PT. Jwalita Energi Lestari (JEL), Senin (27/4).

Perseroan Terbatas JEL merupakan sebuah badan hukum usaha yang dipersiapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek sebagai pengganti PT. SPBU.

Baca Juga: ASKAB Tolak Kebijakan Pemda Banyuwangi Potong Alokasi Dana Desa

Pemda Trenggalek beranggapan PT SPBU yang selama ini berbidang usaha penjualan bahan bakar minyak, masih menggunakan perseroan terbatas pinjaman. Sehingga Pemerintah menginginkan PT baru untuk di masukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Pansus II DPRD Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah, membahas beberapa item ketentuan, mulai dari anggaran dasar serta kedudukan komisaris dan direksi yang nantinya dipersiapkan untuk pengelola PT. JEL.

” Saat ini kita bahas tentang anggaran dasar dan kedudukan komisaris serta direksi dan dalam penyusunannya mengacu PP. 54 dan kita akan mengikuti aturan itu,” kata Alwi Burhanuddin, Ketua Pansus II DPRD usai rapat tertutup.

Baca Juga: Update! Data Terbaru ODP Di Kabupaten Banyuwangi Mencapai 715 ODP

Disampaikan Alwi, dalam rangka pembahasan Ranperda pendirian SPBU PT. JEL Trenggalek ke dalam Perseroda ini di targetkan akan selesai masa sidang ke 2 (dua) tahun ini.

Sedangkan untuk hasil sementara, Alwi menggambarkan bahwa perusahaan yang akan didirikan ini, tetap bergerak di bidang penjualan eceran bahan bakar minyak dan gas.

Dengan pengajuan modal dasar diusulkan ke dalam Perda sebesar Rp 50 Miliar dan komisaris bisa diambilkan dari pihak luar yang berkompeten dibidangnya.

“Namun terkait modal dasar ini, kedepan masih akan dipertimbangkan. Apakah sesuai kepantasan untuk modal dasar untuk usaha SPBU atau bagaimana,” tuturnya.

Masih menurut Alwi, intinya Pemda saat ini sedang mendirikan legalitas PT SPBU baru. Memang telah ada satu SPBU plat merah milik Pemda. Hanya saja SPBU kemarin secara legalitas Pemda hanya meminjam nama atau PT kepada PT. KPRI Pemda Sejahtera sebagai badan usaha.

Baca Juga: Mainan Setir Mobil Orang, Remaja Kelainan Jiwa Dihakimi Warga

Karena masih dalam proses meminjam ini, maka Pemda akan mendirikan sendiri badan hukum usaha baru tersebut. Target tahun 2020 harus selesai, sedangkan untuk saham memang belum ada wacana siapa yang akan masuk.

“Karena yang sudah ini ada dua pemegang saham, kemungkinan besar akan tetap bekerjasama dengan KPRI Pemda Sejahtera,” tutupnya. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x