Harga Emas Batangan Antam Jadi Rp987 Ribu Per Gram Usai Naik Rp3000, Imbas Melemahnya Dolar Amerika Serikat

- 24 Mei 2022, 10:30 WIB
Harga Emas Batangan Antam Jadi Rp987 Ribu Per Gram Usai Naik Rp3000, Imbas Melemahnya Dolar Amerika Serikat
Harga Emas Batangan Antam Jadi Rp987 Ribu Per Gram Usai Naik Rp3000, Imbas Melemahnya Dolar Amerika Serikat /Pixabay/Steve Bidmead

KABAR BESUKI – Harga emas batangan Antam naik RP3000 dan kini menjadi Rp987.000 imbas melemahnya Dolar Amerika Serikat.

Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang dipantau dari laman Logam Mulia.

Pada Selasa tercatat Rp 987.000 per gram, naik Rp 3.000 dari Senin 23 Mei 2022, sebesar Rp 984.000 per gram.

Sementara itu, harga jual emas Antam juga naik Rp 3.000 menjadi Rp 873.000 per gram.

Baca Juga: Harga Sembako Hari Ini Senin 23 Mei 2022, Berikut Daftar Lengkap Mulai dari Beras hingga Minyak Goreng

Menurut catatan, kenaikan harga emas domestik sejalan dengan lonjakan harga di pasar internasional.

Harga emas di Comex New York Exchange pada akhir sesi perdagangan Senin (23/5/2022) atau Selasa pagi WIB, naik untuk hari ketiga berturut-turut, akibat pelemahan dolar AS dan kenaikan pemerintah AS. hasil obligasi.

Kontrak emas paling aktif untuk pengiriman Juni naik $5,7, atau 0,31 persen, menjadi ditutup pada $1,847,80 per ounce.

Berikut harga emas batangan PT Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia:

Baca Juga: Harga Perhiasan Kalung Emas dan Cincin hingga Anting di Galeri 24 Pegadaian Senin 23 Mei 2022

* Harga emas 0,5 gram: Rp543.300

* Harga emas 1 gram: Rp987.000

* Harga emas 2 gram: Rp1.914.000

* Harga emas 3 gram: Rp2.846.000

* Harga emas 5 gram: Rp4.710.000

* Harga emas 10 gram: Rp9.365.000

* Harga emas 25 gram: Rp23.287.000

* Harga emas 50 gram: Rp46.495.000

* Harga emas 100 gram: Rp92.912.000

* Harga emas 250 gram: Rp232.015.000

* Harga emas 500 gram: Rp463.820.000

* Harga emas 1.000 gram: Rp927.600.000

Baca Juga: Harga Perhiasan Emas Putih dan Kuning Kadar 10-17 Karat di Semar Nusantara Hari Ini Senin 23 Mei 2022

Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x