Pengadilan Distrik Barat Seoul Putuskan Snowdrop Tetap Tayang Sesuai Jadwal, Netizen: Alhamdulillah

30 Desember 2021, 16:24 WIB
Pengadilan Distrik Barat Seoul Putuskan Snowdrop Tetap Tayang Sesuai Jadwal, Netizen: Alhamdulillah. /JTBC/Instagram.com/@snowdrop.drama

KABAR BESUKI - Pengadilan Distrik Barat Seoul memutuskan drama Snowdrop tetap diperbolehkan tayang di JTBC sesuai jadwal dan disambut gembira oleh netizen.

Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh World Citizens Declaration (WCD) terhadap JTBC selaku produsen sekaligus broadcaster utama Snowdrop pada Rabu, 29 Desember 2021 kemarin.

Sebelumnya, WCD sempat mengajukan gugatan hukum terhadap JTBC karena drama Snowdrop yang diproduksi dan ditayangkannya diduga mengandung distorsi terhadap sejarah Korea Selatan.

Baca Juga: 3 Alasan Kalian Wajib Nonton Snowdrop Selama Libur Tahun Baru 2022, Salah Satunya Ada Jisoo BLACKPINK

Sejak pemutaran perdananya, Snowdrop menuai protes dari kalangan netizen Korea Selatan karena diduga mengandung distorsi terhadap sejarah negara mereka.

Sebanyak lebih dari 300.000 netizen Korea Selatan menandatangani petisi Blue House yang isinya mendesak agar drama yang dibintangi oleh Jisoo BLACKPINK dan Jung Hae In.

Bahkan karena petisi tersebut, WCD kemudian mengajukan gugatan terhadap Pengadilan Distrik Barat Seoul pada Rabu, 22 Desember 2021 untuk meminta agar penayangan drama Snowdrop di JTBC dihentikan.

Akan tetapi seminggu kemudian, Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak gugatan WCD terkait penayangan Snowdrop.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea JTBC 'Snowdrop' yang Dibintangi oleh Jisoo BLACKPINK, Tayang Mulai 18 Desember 2021

Pengadilan Distrik Barat Seoul menolak seluruh dasar yang menjadi acuan WCD untuk mengajukan gugatan terhadap JTBC terkait penayangan drama Snowdrop yang saat ini banyak ditonton masyarakat dunia melalui streaming di Disney+ Hotstar.

Menurut Pengadilan Distrik Barat Seoul, pihaknya hanya akan memproses gugatan tersebut jika memiliki dasar hukum yang dianggap merugikan pihak penggugat secara langsung.

"Bahkan jika drama itu didasarkan pada pandangan sejarah yang terdistorsi, seperti klaim WCD, sulit untuk mengatakan bahwa orang-orang yang mengalaminya akan menerimanya secara membabi buta," demikian keterangan Pengadilan Distrik Barat Seoul sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Soompi pada Rabu, 29 Desember 2021.

Selain itu, Pengadilan Distrik Barat Seoul juga menyatakan bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur dan melindungi gerakan pro-demokrasi dari distorsi sejarah.

Di sisi lain, Blue House masih belum memberikan tanggapan apapun terhadap petisi untuk menghentikan Snowdrop yang telah ditandatangani oleh 300.000 netizen Korea Selatan.

Baca Juga: Drama JTBC Snowdrop yang Dibintangi Jisoo BLACKPINK Akan Tayang Desember 2021 Mendatang, Netizen: Can't Wait

Sejumlah netizen di tanah air yang memperoleh kabar tersebut dari laman Facebook All KPOP mengaku bersyukur atas putusan Pengadilan Distrik Barat Seoul yang menolak gugatan WCD terhadap drama Snowdrop yang ditayangkan oleh JTBC.

Netizen Bersyukur Snowdrop Tetap Tayang Sesuai Jadwal Tangkap Layar Facebook.com/All KPOP

"Alhamdulillah Snowdrop tetap berlangsung sesuai jadwal," tulis akun Jiann dalam kolom komentar laman Facebook All KPOP.

"Maaf haters anda kurang beruntungg,2 kali bikin petisi yg ditandatangani ratus ribu orang berakhir sia sia. Tetap semangattttt yaa jangan lupa nonton Snowdrop," tulis Saa Soo.

"Knetz Ngga guna bkin petisi njir Dramanya ngga mngandung sejarah distory Uda deh Bnyak pihak yg menolak petisi tersebut terutama Pengadilan Distrik Barat Seoul," tulis akun Muthy Muthy.

"Cuma mau bilang Alhamdulillah, gak bisa bayangin kalo dramanya berhenti di tengah jalan, padahal dah satu tahun lebih membadut, jujur dramanya emang keren banget, akting Jisoo juga keren," tulis akun Chu Stan.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Soompi Facebook All KPOP

Tags

Terkini

Terpopuler