Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut dengan alasan belum terpenuhinya syarat formil dan materil dalam kualifikasi dengan pasal yang disangkakan.
Ancaman maksimal sebanyak 12 tahun dan denda minimal Rp6 Milyar.
Saat diperiksa di Polda Metro Jaya Gisel yang biasa terbuka mendadak menjadi tertutup. Jika tidak ada masalah mengapa sikap Gisel dan kuasa hukum tertutup dan menghindar.
Baca Juga: Hutan di Pontianak Kembali Terbakar, Saat Ini Masih Belum Ditemukan Penyebabnya
Saat diwawancarai Gisel mengatakan, "Kita ikutin aja prosedurnya, Sebagai warga negara yang baik. Dateng dan ikutin aja".
Hotman Paris mengatakan, "Sementara masih mirip artis terkenal, tapi yang jelas saya ingatkan hati-hati. Karena dulu saya menjadi pengacara CT, ada si LM, sama si cowok AR, AR tidak menyebarkan. Waktu itu datang mahasiswa datang kerumahnya, lalu ada laptop dimeja. Oleh pengadilan itu dianggap kelalaian".
Ia menambahkan, "Tapi yang paling bahaya undang-undang ponografi, karena undang-undang pornografi ada kata-kata memproduksi berarti yang memproduksi porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikaitkan dengan UU Pornografi".
Baca Juga: Game Among Us Akan Mempunyai Peta Baru di Awal 2021
Gisel mengaku ke Hotman Paris bahwa handphonenya hilang sudah 3 tahun lalu. Gisel tidak secara tegas mengelak kasus video 19 detik, berbeda dengan kasus yang dihadapinya saat tahun 2019.***