KPI Tegur Sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV, Karena Menayangkan Adegan Syur

- 16 Februari 2021, 06:00 WIB
Zoe Abbas, Pemeran Utama Buku Harian Seorang Istri
Zoe Abbas, Pemeran Utama Buku Harian Seorang Istri /. /Instagram.com/@zoeabbasjackson

KABAR BESUKI – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran tertulis terhadap sinetron Buku Harian Seorang Istri di SCTV pada episode yang ditayangkan Sabtu, 30 Januari 2021 lalu.

KPI telah melayangkan surat teguran kepada pihak SCTV selaku stasiun televisi penyiar sinetron garapan production house (PH) Sinemart tersebut pada Jumat, 11 Februari 2021 kemarin.

Dilansir Kabar Besuki dari situs resmi KPI, sinetron tersebut dinilai telah melanggar salah satu pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga: Bupati Anas Serahkan SK PPPK kepada 590 Tenaga Honorer K2 di Kabupaten Banyuwangi

Dalam episode sebagaimana tercantum dalam surat teguran yang telah dilayangkan KPI kepada SCTV, terdapat adegan seorang pria dan wanita berada dalam posisi saling bertindihan dan bertatap mata di atas ranjang (wanita di atas, pria di bawah).

Kemudian, dua sejoli dalam adegan tersebut berganti posisi sebaliknya dan terdapat monolog batin seorang pria yang mengandung unsur adegan syur.

KPI juga menemukan adanya adegan serupa pada episode BHSI yang ditayangkan pada tanggal 1, 2, dan 4 Februari 2021.

Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan, adegan tersebut dianggap telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Selain itu, tayangan tersebut dianggap tidak memberikan perlindungan terhadap kepentingan anak dan remaja dalam aspek produksi siaran (dalam hal ini yang dilakukan oleh tim produksi Sinemart selaku production house).

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: kpi.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah