Sinetron Suara Hati Istri 'Zahra' Dihentikan, KPI: Berpotensi Langgar Hak Anak dan Pedoman Penyiaran

- 5 Juni 2021, 10:22 WIB
Foto pemeran sinetron suara hati istri Zahra
Foto pemeran sinetron suara hati istri Zahra /@panjiasaputra//instagram/

KABAR BESUKI - Polemik terkait sinetron Suara Hati Istri: Zahra yang ditayangkan di Indosiar itu masih berlanjut. Setelah berencana menganti pemeran Zahra kini pihak Indosiar akan menghentikan sementara penayangan program tersebut.

Hal itu setelah Indosiar mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI juga telah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron Suara Hati Istri: Zahra dan dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Dilansir dari Antara, evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Baca Juga: Viral Dokter Kandungan Sebut Ayus Sebagai Suami Nissa Sabyan, Netizen: Gak Malu Apa ya Bapaknya

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis, 3 Juni 2021 membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

KPI sendiri telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini.

Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Sementara itu, jika dilihat dalam undang-undang perlindungan anak, usia 15 masih masuk kategori anak.

Baca Juga: Saingi Raffi Ahmad, Gading Marten Resmi Akusisi Klub Bola Persikota Tangerang

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x