KABAR BESUKI – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberikan pernyataan resmi soal Saipul Jamil yang kembali diundang TV setelah dinyatakan bebas dari penjara.
Banyak pihak beranggapan bahwa kebebasan Saipul Jamil dinilai terlalu dirayakan tanpa memperhatikan kondisi korban.
Menanggapi hal itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak lagi melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran.
Pernyataan ini diambil sebagai respon sentiment negative publik terkait pembebasan Saipul Jamil dan keterlibatannya kembali di beberapa program TV.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo berharap semua pihak TV bisa lebih memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang menimpa Saipul Jamil.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” ungkap Mulyo seperti dikutip Kabar Besuki dari laman resmi KPI pada 6 September 2021.
Baca Juga: Saipul Jamil Blak-Blakan Ngaku Disambut Heboh dari Penjara Itu Bukan Kemauannya: Lu Liat Muka Gue
Lebih lanjut, KPI juga meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam menayangkan muatan-muatan perbuatan yang melawan hukum atau yang bertentangan dengan adab dan norma.