Ade Iva Wicaksono Tuding Stasiun TV Tak Punya Tanggung Jawab Lindungi Masyarakat dari Pelaku Kejahatan Seksual

- 7 September 2021, 14:37 WIB
Ade Iva Wicaksono Tuding Stasiun TV Tak Punya Tanggung Jawab Lindungi Masyarakat dari Pelaku Kejahatan Seksual
Ade Iva Wicaksono Tuding Stasiun TV Tak Punya Tanggung Jawab Lindungi Masyarakat dari Pelaku Kejahatan Seksual /PIXABAY/afra32

KABAR BESUKI - Psikolog Ade Iva Wicaksono tuding stasiun TV di Indonesia tak mempunyai tanggung jawab melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan seksual.

Ade Iva Wicaksono mengatakan tindakan salah satu stasiun TV yang diduga melakukan glorifikasi terhadap Saipul Jamil telah menuai kemarahan publik.

Pernyataan Ade Iva Wicaksono Terkait Stasiun TV yang Undang Pelaku Kejahatan Seksual
Pernyataan Ade Iva Wicaksono Terkait Stasiun TV yang Undang Pelaku Kejahatan Seksual Tangkap Layar Twitter.com/@ivarivai1992

"Ketika artis SJ keluar dr penjara stlh mjalani hukuman krn sexual abuse thd anak2 &  dielu-elukan stasiun2 TV, banyak masy yg marah," kata Ade Iva Wicaksono sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari akun Twitter @ivarivai1992 pada Minggu, 5 September 2021.

Baca Juga: Komnas PA Serukan Boikot Saipul Jamil dari Seluruh Televisi dan PH: Mengecilkan Martabat Korban

Menurut Ade Iva Wicaksono, apa yang dilakukan terhadap salah satu stasiun TV dengan memberikan panggung kepada Saipul Jamil usai bebas dari penjara merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak-hak korban kejahatan seksual.

"Apa yg telah dilakukan stasiun2 TV dg memberikan kesempatan SJ muncul di TV melanggar hak2 korban kekerasan seksual," ujarnya.

Ade Iva Wicaksono kemudian mengutip penelitian dari jurnal Preventing Sexual Violence yang dirilis pada tahun 2005. Penelitian tersebut menegaskan bahwa siapapun harus menjamin orang lain agar hidup aman dari kejahatan seksual.

Ade Iva Wicaksono juga berpendapat, stasiun TV yang memberikan panggung terhadap Saipul Jamil yang merupakan mantan narapidana kasus kejahatan seksual juga patut diduga turut melanggar hak masyarakat tersebut.

"Dg mberikan penerimaan tanpa batas spt dilakukan stasiun2 TV Indonesia, ini artinya pelanggaran  thd hak2 warga masy. JADI kemarahan warga sgt wajar," katanya.

Baca Juga: Komnas PA Minta Seluruh TV Boikot Saipul Jamil: Ini Sangat Tidak Terpuji dan Tidak Mendidik

Ade Iva Wicaksono menuturkan, di beberapa negara maju bahkan pelaku kejahatan seksual juga harus didaftarkan dalam mandatory registration.

Tak cukup sampai di situ, Ade Iva Wicaksono mengatakan bahwa negara juga harus menyelenggarakan community protection program untuk mengawasi pelaku kejahatan seksual.

"Itu mengapa di beberapa negara, semua sex offenders yg sudah keluar penjara harus didaftarkan (mandatory registration), & negara mengadakan community protection program dimana si predator berada," ujar dia.

Baca Juga: Protes atas Glorifikasi Saipul Jamil, Arie Parikesit Mundur Sebagai Host 'Kelana Rasa' di Trans TV

Ade Iva Wicaksono juga menegaskan bahwa pelaku kejahatan seksual harus tetap dianggap sebagai pelaku meski telah selesai menjalani hukuman penjara.

Bahkan, pelaku kejahatan seksual tidak boleh tampil di stasiun TV atau media massa sebagaimana diterapkan oleh negara-negara maju (termasuk Korea Selatan yang sukses dengan K-Pop dan K-Drama).

"Sekarang kita lihat bgm Stasiun2 TV di Indonesia melanggar hak2 korban dan masy. Padahal, semua pelaku sex offenders harus tetap dianggap sex offenders meski dia sudah jalani hukuman penjara (La Fond, 2005). Masy berhak menuntut agar pelaku sexual abuse spt SJ diberikan hukuman tambahan spt menjauhkan ia dr media yg dapat mempengaruhi masy luas," ucapnya.

Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Mental Saipul Jamil Usai Bebas, Indah Sari Minta Netizen Stop Menghujat

Terakhir, Ade Iva Wicaksono juga menuding stasiun TV sebagai unit bisnis yang tak memiliki tanggung jawab melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan seksual.

Menurutnya, kehadiran mereka di stasiun TV berpotensi melahirkan pelaku kejahatan seksual lainnya.

Ade Iva Wicaksono Tuding Stasiun TV Tak Bertanggung Jawab Lindungi Masyarakat dari Pelaku Kejahatan Seksual
Ade Iva Wicaksono Tuding Stasiun TV Tak Bertanggung Jawab Lindungi Masyarakat dari Pelaku Kejahatan Seksual Tangkap Layar Twitter.com/@ivarivai1992

"Terakhir, Stasiun2 TV Indonesia ternyata adl unit2 bisnis yg SAMA SEKALI TIDAK PUNYA TANGGUNG JAWAB MELINDUNGI MASYARAKAT dari pelaku sexual abuse, serta kemungkinan pelaku ketika tampil di TV, MENGINSPIRASI CALON-CALON OFFENDERS lainnya untuk melakukan kejahatan seksual," kata dia.

Dia mengatakan, kehadiran pelaku kejahatan seksual di stasiun TV berpotensi membuat pelaku kejahatan seksual semakin menormalisasikan perbuatannya, terlebih ketika stasiun TV cenderung hanya mengedepankan aspek bisnis tanpa mempertimbangkan dampak dari pengisi acara yang ditampilkan maupun konten yang ditayangkan terhadap publik.

"Kesan yg diberikan adl: 'Gapapa koq, nanti diterima spt abang SJ'. Sungguh masalah ini tidak main-main beratnya, tp saya rasa Stasiun2 TV sama sekali tidak peduli dg hal2 begini. Jadi masy harus lebih aktif, melindungi diri & keluarganya, khususnya anak2, dr perilaku sexual abuse," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Twitter @ivarivai1992


Tags

Terkini