Bappebti Resmi Larang Penjualan Token ‘ASIX’ Milik Anang Hermansyah, Ashanty Buka Suara Katakan Ini

- 11 Februari 2022, 15:29 WIB
Bappebti larang penjualan token ASIX milik Anang Hermansyah, Ashanty Buka Suara.
Bappebti larang penjualan token ASIX milik Anang Hermansyah, Ashanty Buka Suara. /Tangkap layar TikTok.com/@savidnet

KABAR BESUKI – Baru-baru ini Anang Hermansyah dalam waktu dekat diakabarkan menjual token kripto bernama Asix. Penjualan token kripto yang satu ini, dijual sebelum peluncuran resmi atau presale.

Anang melakukan penjualan tokennya tersebut secara private sale, dan token ASIX milik Anang Hermansyah itu kini secara resmi dilarang untuk diperdagangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sebagaimana dilansir dari Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews pada Jumat, 11 Februari 2022. 

Sementara dikutip dari Twitter @loopholeacademyideo yang beredar menampilkan seorang Anang Hermansyah, yang sedang membicarakan token  ASIX bersama dengan penyanyi Judika.

Dalam video itu, Anang memberitahukan bahwa Judika sedang memegang 1 Milyar token  ASIX miliknya.

Dalam akun Twitter Anang Hermansyah cukup gencar dalam melakukan promosi mengenai token kripto miliknya tersebut.

Baca Juga: Inilah Awal Mula Lagu ‘Kukira Kau Rumah’ yang Dinyanyikan oleh Aya Canina, Kini Menjadi Judul Film

Akun Twitter tersebut memberikan sebuah tanggapan dengan menuliskan caption di dalamnya.

“Gimana ya, anggota *** boleh ya promoin token gini? Cuman ini masuknya kewenangan @InfoBappebti ya?” Tulis akun @lo*** dalam video yang beredar mengenai token Anang Hermansyah.

Bappebti pun berkomentar terhadap unggahan dari ayah Aurel Hermansyah itu mengenai regulasi token ASIX milih Anang, yang secara resmi tidak diperbolehkan diperdagangkan.

Dalam komentar dari Bappebti mengenai unggahan Anang Hermansyah yang mempromosikan token ASIX milikinya. Menanggapi perihal regulasi mengenai aset kripto.

“Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih.” Tulis akun Twitter @InfoBappebti.

Token Kripto ASIX milik Anang, masih belum termasuk ke dalam 299 aset kripto yang diperbolehkan di Indonesia, menurut Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Sagitarius, Aquarius, Taurus dan Cancer Besok 12 Februari 2022

Ashanty lalu menerangkan kalau token crypto ASIX Anang Hermansyah bukan dilarang diperdagangkan seperti yang dimaksud Bappebti, tapi hanya belum bisa diperdagangkan di tempat penukaran token crypto.

“Bukan dilarang diperdagangkan, namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia,” tulis akun Instagram @ashanty_ash.

Ashanty juga menerangkan mengenai dua cara perdagangan di kripto. Yang pertama adalah melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange).

Pada waktu ini ASIX token hanya bisa dilakukan mengenai perdagangannya di dex. Nama dari dex itu sendiri adalah Pancake Swap.

Baca Juga: Isa Elfasya Diduga Lakukan Kekerasan Kepada Mantan Vokalis Amigdala, Yakni Aya Canina

Ashanty juga menegaskan bahwa ASIX sendiri masih dalam tahap pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri.

“ ASIX saat ini sedang pada tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri,” tulis Ashanty dalam Instagram Story milikinya.

Dari keterangan Ashanty, bahwa saat ini Asix hanya tersedia di Pancake Swap, dan bukan di exchanger Indonesia. Jadi, ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (Pancake Swap).***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini