Raja Dangdut Rhoma Irama Terancam Diproses Hukum Oleh Bupati Bogor

- 30 Juni 2020, 20:09 WIB
Protret Rhoma Irama.* //Instagram/@rhoma_official
Protret Rhoma Irama.* //Instagram/@rhoma_official /

KABAR BESUKI - Ditengah pandemi covid-19, Indonesia menegakkan sebuah aturan kebijakan yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka sebagai warga negara harus mematuhinya. Selain itu selama PSBB banyak aturan-aturan yang harus dipatuhi, termasuk mengadakan sebuah acara yang menyebabkan kerumunan orang.

Indonesia di hebohkan oleh sosok raja dangdut yang tidak asing lagi ditelinga masyarakat. Sosok ini yaitu Rhoma Irama yang terancam dipidana karena telah melanggar kebijakan PSBB di kota Bogor.

Musisi tersohor dalam dunia dangdut ini diduga menyelenggarakan konser di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor pada hari Minggu, 20 Juni 2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa, 30 Juni 2020: Kesetiaan Gemini Sedang di Uji

Karena dianggap melanggar komitmen yang sebelumnya ia mengatakan kepada Bupati Bogor, Ade Yasin bahwa pihaknya akan menunda konser selama pandemi covid-19 yang masih menjangkit wilayah tersebut.

Rhoma menyanggah bahwa penyelenggara konser bukan berasal dari pihaknya. Namun, dari teman baiknya yang bernama Abah Surya Atmaja.

Acara yang digelar tersebut dalam rangka hajatan khitanan seorang anak di keluarga Abah Surya. Merasa heran dan aneh, dengan hukuman tersebut kenapa malah ditujukan kepada pihaknya yang sebagai bintang tamu dalam konser tersebut.

Dikutip Kabarbesuki dari channel Youtobe Rhoma Irama Official diunggah pada Senin 29 Juni 2020 dengan klarifikasi atas kehadirannya di Pamijihan, Bogor, Jawa Barat. 

Keanehan terjadi disebabkan karena Soneta, yang merupakan grup musik dangdutnya bukan panitia yang menyelenggarakan konser tersebut.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x