Hukum Islam Kredit Emas Haram atau Halal? Ini Penjelasannya!

13 November 2020, 11:30 WIB
Ilustrasi Emas /PIXABAY

KABAR BESUKI - Kebanyakan orang menyukai dan gemar memiliki sebuah investasi emas. Pembelian emas dalam kategori investasi memberikan banyak keuntungan, seperti mudah dicairkan dan bebas pajak.

Sementara dalam kacamata Islam, para ulama berbeda pendapat dalam hal jual beli perhiasan dari emas dan perak secara tidak tunai. Bagaimana penjelasan hukum kredit emas sebenarnya? Simak ulasan berikut seperti dikutip dari Rumaysho.com

Baca Juga: Amalkan Surat Al-Ikhlas Setiap Hari Akan Menambah Rezeki Hingga Masuk Surga

1. Ijma’ (kesepakatan) ulama bahwa jual beli emas dan perak harus tunai

Sebagaimana keterangan an-Nawawi, haram hukumnya melakukan transaksi kredit untuk yang sejenis atau beda jenis, jika keduanya barang ribawi.

Seperti emas dengan emas, atau emas dengan perak, atau gandum dengan gandum atau gandum dengan kurma. Hal ini disepakati kaum muslimin.

Sementara pendapat yang tidak sejalan dengan ijma’, tidak bisa diterima.(Al-Majmu’, 10/68). 

2. Pendapat jumhur sejalan dengan teks hadist

Teks hadist menyatakan, “Emas dengan emas, perak dengan perak,… dst” Rasulullah SAW tidak mengatakan, “Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham… dst” yang mana merupakan alat tukar.

Maka artinya, alasan barang berstatus sebagai barang ribawi sebab merupakan emas atau perak, bukan karena semata alat tukar.

Baca Juga: 6 Keajaiban Ini Ketika Bersedekah di Hari Jumat, Waktu Terbaik dari Lainnya

3. Sejalan dengan hadist dari Fadhalah bin Ubaid RA

“Ketika peristiwa Khaibar, Aku membeli kalung seharga 12 dinar berupa emas yang ada permatanya. Kemudian aku pisahkan, ternyata emasnya lebih dari 12 dinar. Aku sampaikan itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, perintah beliau, ‘Jangan dijualbelikan sampai dipisahkan.’” (HR. Muslim 4160 & Ahmad 24689).

Rasul perintahkan untuk dipisahkan agar diketahui beratnya, sehingga memungkinkan untuk dijual dengan dinar dengan kuantitas yang sama.

Sekalipun emas yang dimiliki Fadhalah bentuknya kalung (tentu saja bukan alat tukar) tapi Rasul tetap memberlakukannya sebagai barang ribawi. Maka dari itu, beratnya harus diketahui ketika hendak dijual.

Nah, itulah hukum kredit emas dalam agama Islam. Apabila masih belum jelas dan ragu ada baiknya mencari informasi lebih banyak misalnya dengan bertanya para ulama lain.***

 

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: rumaysho.com

Tags

Terkini

Terpopuler