Bolehkah Wanita Lakukan Azan dan Iqamah? Ternyata Ini Hukumnya Perhatikan!

- 8 Desember 2020, 19:11 WIB
Masjid
Masjid /Pixabay/ xusenru

KABAR BESUKI - Azan merupakan panggilan ibadah bagi umat Islam untuk menunaikan salat fardu. Azan dikumandangkan oleh seorang muazin dari mesjid setiap memasuki waktu lima waktu salat.

Kata azan sendiri berasal dari kata ʾadzina أَذِنَ yang berarti "mendengar, memperhatikan, menginformasikan tentang".

Panggilan kedua setelah azan dinamakan iqamah digunakan untuk memberitahu umat bahwa ibadah salat segera dimulai.

Baca Juga: 7 Bagian Tubuh Manusia Jadi Tempat Favorit Setan dan Jin Tinggal, Mengejutkan!

Muazin atau Mu'azzin adalah orang yang ditugaskan untuk mengumandangkan panggilan ibadah (Shalat), yaitu "Azan" dan "Iqamah".

Menurut pendapat  jumhur ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali, Muazin disyaratkan oleh laki-laki.

Lantas, bagaimana hukumnya bila dilakukan oleh wanita? Simak ulasan berikut in, seperti dikutip dari Rumaysho.

Para ulama berbeda pendapat, dikumandangkan azan dari perempuan untuk jamaah perempuan atau jika mereka munfarid (shalat sendirian).

Adapun pendapat pertama:

Wanita tidak disyariatkan untuk azan. Wanita hanyalah disyariatkan iqamah. Inilah pendapat ulama Malikiyyah, Syafiiyyah, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Daud Azh-Zhahiri, dan pendapat sebagian salaf.

Kemudian pendapat kedua:

Azan dan iqamah dimakruhkan untuk wanita. Inilah pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Hambali, salah satu pendapat dalam madzhab Syafii, pendapat Ibnu Baz dan Ibnu ‘Utsaimin. (Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 163-164)

Baca Juga: Istigfar, Jangan Banyak Bicara! Berikut 4 Cara Setan untuk Menyesatkan Manusia

Ulama berpendapat terkait perempuan mengumandangkan azan dan iqamah yakni,  Asy-Syairazi rahimahullah berkata, “Wanita dimakruhkan mengumandangkan azan. Namun, sesama jamaah wanita masih dianjurkan mengumandangkan iqamah. Azan untuk wanita dilarang karena azan itu dengan mengeraskan suara, sedangkan iqamah tidak demikian. Namun, wanita tidaklah sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki karena dalam masalah menjadi imam saja, wanita tidak sah mengimami laki-laki.” (Al-Majmu’, 3:75).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Wanita dinilai tidak sah mengumandangkan azan untuk jamaah laki-laki. …. Kalau iqamah disunnahkan sesama jamaah wanita. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk azan.” (Al-Majmu‘, 3:76).

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah berkata, “Dalil sahih yang menunjukkan wajibnya azan bagi wanita tidak ada. Hadits sahih yang menunjukkan haramnya tidak ada pula.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:299).

Baca Juga: Hindari Bangkai! Ini Hukum Sembelih Hewan dengan Alat Modern dan Bius!

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafizhahullah di akhir bahasan tentang azan bagi wanita menyatakan, “Kesimpulannya, dalil yang menyatakan bahwa wanita terlarang mengumandangkan azan dan iqamah tidak ada. Begitu pula dalil yang jelas yang menunjukkan wanita itu boleh mengumandangkannya tidak ada. Jika saja ada wanita mengumandangkan iqamah, kami tidak melarangnya. Jika pun mengumandangkan azan, hendaknya suaranya dilirihkan. Karena untuk mengingatkan imam saja, wanita tidak mengeraskan suara. Cara wanita menegur imam adalah dengan menepuk punggung telapak tangannya. Wallahu Ta’ala a’laa wa a’lam.” (Jaami’ Ahkam An-Nisaa‘, 1:303)

Adapun adab melaksanakan azan menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut:

  • Kriteria muazin

1. Muslim dan berakal
2. Baik agamanya
3. Diutamakan orang dewasa, namun jika terpaksa anak kecil tidak mengapa
4. Memiliki sifat amanah
5. Tidak menerima upah azan
6. Suara muazin lantang dan merdu

Baca Juga: Hukum Haram Menjual dan Makan Ikan Lele, Ini Alasannya!

  • Ketentuan dan tata cara azan

1. Muazin disunahkan suci dari hadas besar dan kecil
2. Berdiri
3. Muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan
4. Melakukan azan ditempat tinggi, atau dengan pengeras suara
5. Memperhatikan tajwid, memperlambat azan dan mempercepat iqamah
6. Meletakkan jari-jari di telinga ketika azan
7. Menengok ke kanan dan ke kiri ketika haya’alatain

Nah, kesimpulannya adalahwanita baiknya tidak mengumandangkan azan. Akan tetapi, iqamah bagi wanita masih dibolehkan asalkan tidak dengan suara keras dan hanya untuk sesama jamaah wanita.***

 

 

 

 




Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Rumaysho


Tags

Terkini