KABAR BESUKI - Menikah merupakan sesuatu yang selalu diinginkan untuk setiap pasangan. Karena, dengan menikah terjalin ikatan yang suci dan bermanfaat dalam menjaga kehormatan diri, serta terhindar dari hal-hal yang dilarang agama.
Hadits 969 dari Kitab Bulughul Maram,
عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَابِ ! مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اَلْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ , فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ , وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ , وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ; فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda pada kami, “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah mampu menikah maka menikahlah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat menahan syahwat.” (Muttafaqun ‘alaihi. HR. Bukhari, no. 1905 dan Muslim, no. 1400)
Baca Juga: Hukum Haram Menjual dan Makan Ikan Lele, Ini Alasannya!
Faedah hadist diatas:
- Siapa yang mampu menikah (secara finansial) hendaklah menikah
- Yang tidak mampu menikah (secara finansial) maka hendaklah berpuasa
- Menikah memiliki manfaat lebih menjaga mata atau pandangan dan lebih menjaga kemaluan
- Dengan berpuasa bagi yang tidak mampu maka menjadi pengekang syahwat
- Pendapat Malikiyah Hadits ini menjadi dalil diharamkannya Onani dan menurut jumhur ulama Onani itu Haram.
Lantas, bagaimana hukum menikah? Simak ulasan berikut seperti dikutip dari Rumaysho.