Pemkot Kediri Atur Tata Cara Nikah Warga Non Muslim di Masa Covid-19

- 30 Mei 2020, 00:35 WIB
ilustrasi nikah ft. PIXABAY
ilustrasi nikah ft. PIXABAY /

KABAR BESUKI - Pada, Jum'at, 29 Mei 2020, telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan tentang pelaksanaan pernikahan masyarakat non muslim dalam masa pandemi Covid-19.

Kesepakatan itu, melibatkan pihak-pihak diantaranya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur bersama FKUB Kota Kediri, Dispendukcapil Kota Kediri dan Bagian Kesra.

Baca Juga: Bunga Citra Lestari Jalani Lebaran Tanpa Ashraf, Hey, I Miss U

Pada hari sebelumnya Pemerintah Kota Kediri juga telah mengeluarkan surat kesepakatan yang sama bagi masyarakat muslim bersama Kemenag, KUA, perwakilan camat, dan Bagian Kesra.

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan dalam melaksanakan pernikahan tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19. Mulai dari physical distancing , menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun.

“Saya ingin memastikan yang kita lakukan ini sesuai dengan protokol covid-19. Banyak yang sudah ingin menikah. Ya kita coba berikan solusi dengan ini,” ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Jatim : Lindungi Para Lansia dari Resiko Terpapar Virus Covid

Dalam Surat Kesepakatan Bersama Pelaksanaan Pernikahan Dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19, proses pengajuan kehendak nikah untuk masyarakat non muslim Kota Kediri dengan catatan :

Membuat pernyataan kepada lurah setempat, untuk tidak mengadakan resepsi/syukuran pernikahan yang menghadirkan banyak orang.
Upacara akad nikah dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan. Untuk pencatatan perkawinan di Dispendukcapil hanya mempelai berdua.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto

Sumber: Kabar Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x