Jual Beli yang Seperti Ini Diharamkan, Simak Ulasannya!

- 6 November 2020, 10:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /PIXABAY

KABAR BESUKI - Sesuatu yang buruk akan bersifat haram dimata ALLAH SWT. Haram ialah hal yang dilakukan seperti, makan, minum, memperjual belikan dan aktivitas lain yang bersifat haram dilarang ALLAH, makan konsekuensinya yakni mendapatkan dosa.

Berikut hal-hal kaidah jual beli yang diharamkan, seperti dikutip dari Rumaysho.com:

Baca Juga: Hindari 4 Ciri Orang Ini Tergolong Munafik dan Penghianat!

1. Mubasyarah maqshudah 

Mubasyarah: Barang maksiat

Maqshudah: Ditujukan untuk maksiat

Contoh: Ada yang menjual kamar untuk digunakan pecandu yang minum minuman keras atau untuk berbuat maksiat lainnya.

2. Mubasyarah ghairu maqshudah

Mubasyarah: Barang maksiat

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: rumaysho.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x