KABAR BESUKI - Sesuatu yang buruk akan bersifat haram dimata ALLAH SWT. Haram ialah hal yang dilakukan seperti, makan, minum, memperjual belikan dan aktivitas lain yang bersifat haram dilarang ALLAH, makan konsekuensinya yakni mendapatkan dosa.
Berikut hal-hal kaidah jual beli yang diharamkan, seperti dikutip dari Rumaysho.com:
Baca Juga: Hindari 4 Ciri Orang Ini Tergolong Munafik dan Penghianat!
1. Mubasyarah maqshudah
Mubasyarah: Barang maksiat
Maqshudah: Ditujukan untuk maksiat
Contoh: Ada yang menjual kamar untuk digunakan pecandu yang minum minuman keras atau untuk berbuat maksiat lainnya.
2. Mubasyarah ghairu maqshudah
Mubasyarah: Barang maksiat