Inilah Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat

- 13 November 2020, 04:09 WIB
Ilustrasi Ibadah Salat Jumat di Masjid.
Ilustrasi Ibadah Salat Jumat di Masjid. / Pexels/ Chattrapal (Shitij) Singh

KABAR BESUKI - Shalat jumat untuk seorang laki-laki hukumnya Fardhu'ain. Shakat jumat dilakukan pada hari yang mulia, yaitu dihari jumat.

Jika meninggalkan shalat jumat tanpa alasan yang tepat itu adalah termasuk hal yang fatal.

Apa saja hukumnya jika laki-laki meninggalkan shalat jumat? Simak penjelasannya!

Baca Juga: Hari Jumat Waktu Terbaik, Untuk Bersedekah

  • Meninggalkan shalat Jum’at adalah dosa besar

-Dalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

                                     مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

Baca Juga: Fakta Unik Teluk Hijau dan Eksotisme Surga yang Tersembunyi di Ujung Timur Pulau Jawa

-Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: muslim.or.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x