Diduga Aniaya ART, Polisi Malaysia Tangkap WNI Beserta Barang Bukti Rotan, Besi, dan Kayu

- 20 April 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi penganiayaan pada perempuan
Ilustrasi penganiayaan pada perempuan /Aini/pixabay/Alexas_Fotos

KABAR BESUKI - Kepolisian Daerah Sentul Kuala Lumpur, Malaysia akhirnya meringkus dua pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.

Polisi Malaysia tidak memberikan identitas kedua pelaku yang berumur 38 dan 42 tahun,dan berjenis kelamin perempuan. Pelaku 38 tahun diketahui berkebangsaan China sedangkan 42 tahun Warga Negara Indonesia.

Menurut keterangan dari kepolisian Malaysia kedua pelaku tersebut dipercaya telah mendera satu perempuan warga negara Indonesia berumur 24 tahun yang bekerja sebagai pembantu atau asisten rumah tangga di Taman Rainbow, Sentul, Kuala Lumpur.

Baca Juga: Memasuki Musim Kemarau dan Cuaca Makin Ekstrim, Ikuti 6 Tips Ini Agar Tidak Mudah Haus Saat Berpuasa

Baca Juga: Hindari 5 Hal Berikut Jika Anda Tidak Mau Terlihat Tua Sebelum Waktunya, Nomer 5 Paling Sering Dilakukan

"Pada 19 April 2021 lebih kurang jam 01.30 pagi, sepasukan polisi dari Bagian D3 ATIPSOM Bukit Aman telah menyerbu sebuah rumah dan telah menahan dua orang perempuan," ujar Kepala Polisi Daerah Sentul Kuala lumpur, Asisten Komisaris Polisi Beh Eng Lai di Kuala Lumpur, yang dikutip dari Antara, 20 April 2021.

Beh Eng Lai mengatakan beberapa alat seperti rotan, kayu dan besi yang diduga telah digunakan untuk mendera korban telah dirampas dan kasus ini telah diklasifikasikan di bawah Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007.

"Hasil penyelidikan awal pihak polisi mendapati korban mengalami cedera dan lebam pada beberapa bagian badan yaitu di bagian muka, kepala, bahu, leher serta kaki akibat di dera oleh majikan dan dibantu oleh rekan sekerja korban atau pembantu rumah tangga," ujar Beh Eng Lai.

Menurut korban dia sudah 16 bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikan tersebut dan tidak dibayar gaji selama satu tahun.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

x