Perhatikan Beberapa Syarat dan Cara untuk Penuhi Kategori Halal Penyembelihan Hewan Menurut Agama Islam

- 26 Maret 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi sapi
Ilustrasi sapi /Ave Calvar Martinez/pexels

 

KABAR BESUKI - Setiap manusia yang punya tenaga dan keberanian, mungkin tidak sulit untuk melakukan penyembelihan terhadap hewan, baik itu hewan yang hidup di darat, maupun hidup di air.

Di artikel ini akan dibahas tentang bagaimana cara proses penyembelihan secara halal sesuai dengan syariat agama Islam.

Dikutip dari mui.or.id, Majelis Ulama (selanjutnya disebut MUI) memiliki standar khusus dalam proses penyembelihan hewan tersebut, sesuai dengan beberapa hadits riwayat-riwayat yang ada. Berikut tentang standar penyembelihan hewan halal tersebut:
Baca Juga: Berbekal e-KTP Akan Mendapatkan Kompensasi RP600.000 untuk Biaya di Rumah Aja, ‘Silahkan Cek’, Ini Faktanya

Ketentuan Umum berdasarkan Fatwa MUI yakni;
1. Penyembelihan adalah penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

2. Pengolahan adalah proses yang dilakukan terhadap hewan setelah disembelih, yang meliputi antara lain pengulitan, pencincangan, dan pemotongan daging.  

3. Stunning adalah suatu cara melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan agar pada waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak.

4. Gagal penyembelihan adalah hewan yang disembelih dengan tidak memenuhi standar penyembelihan.
Baca Juga: Berbekal e-KTP Akan Mendapatkan Kompensasi RP600.000 untuk Biaya di Rumah Aja, ‘Silahkan Cek’, Ini Faktanya

Adapun ketentuan hukum yang ada meliputi beberapa aspek berikut:
 
1. Standar Hewan Yang Disembelih
 
a. Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
b. Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
c. Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan
yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

2. Standar Penyembelih
 
a. Beragama Islam dan sudah akil baligh.
b. Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
c. Memiliki keahlian dalam penyembelihan.
 
3. Standar Alat Penyembelihan
 
a. Alat penyembelihan harus tajam.
b. Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang
 
4. Standar Proses Penyembelihan
 
a. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan
menyebut asma Allah.
b. Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui
pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran
pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh
darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
c. Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
d. Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan
sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).
e. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan
tersebut.
 
5. Standar Pengolahan, Penyimpanan, dan Pengiriman
 
a. Pengolahan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati oleh
sebab penyembelihan.
b. Hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan.
c. Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dan
nonhalal.
d. Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan
jaminan mengenai status kehalalannya, mulai dari penyiapan
(seperti pengepakan dan pemasukan ke dalam kontainer),
pengangkutan (seperti pengapalan/shipping), hingga
penerimaan.
 
6. Lain-Lain
 
a. Hewan yang akan disembelih, disunnahkan untuk dihadapkan
ke kiblat.
b. Penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara
manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan
semacamnya.
c. Stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses
penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
 
1) stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara,
tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan
cedera permanen;
2) bertujuan untuk mempermudah penyembelihan;
3) pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk
menyiksa hewan;
4) peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya
syarat a, b, c, serta tidak digunakan antara hewan halal dan non halal (babi) sebagai langkah preventif.
5) Penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis
pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang
menjamin terwujudnya syarat a, b, c, dan d.
d. Melakukan penggelonggongan hewan, hukumnya haram.
 
Catatan tersebut merupakan hal-hal pokok yang harus diperhatikan untuk memenuhi proses penyembelihan secara halal sesuai dengan syariat agama Islam. ***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: mui.or.id


Tags

Terkini