KABAR BESUKI - Hukum puasa saat sedang sakit perlu dipahami bagi setiap umat Islam. Puasa Ramadan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Ibadah ini wajib dijalankan umat Islam selama bulan Ramadan.
Jika sakit yang dialami adalah sakit yang tidak membahayakan jiwa dan tidak akan menambah rasa sakit saat berpuasa, maka hukumnya adalah wajib.
Bagi orang yang sakit karena pekerjaan berat, hukum puasa saat sakit bagi mereka adalah tetap wajib.
Kecuali bila pekerjaan tersebut ditinggalkan akan menyebabkan kesulitan yang besar baik bagi dirinya maupun orang lain, maka mereka boleh berbuka sekadarnya.
Baca Juga: Berdasarakan Astrologi, 5 Zodiak Ini Paling Baperan dan Mudah Jatuh Cinta, Kamu Termasuk?
Baca Juga: 'Apa-apaan Ini' Muhammadiyah Menolak Vaksinasi Pemilik KTP Non Islam? [Cek Fakta]
Mayoritas ulama berpendapat bahwa puasanya orang sakit tetap sah dan puasanya dianggap bagian dari mengerjakan puasa Ramadan. Artinya ia tidak perlu men-qadha di hari selain bulan Ramadan.
Imam Ibrahim al-Baijuri bahkan menjelaskan, jika seseorang sakit dengan penyakit yang mengancam keselamatanya dan harus tidak berpuasa dulu, akan tetapi ia tetap memaksakan berpuasa, kemudian ia meninggal karena hal tersebut, maka ia meningal dalam keadaan berdosa.
Sebab, ada beberapa keringanan yang didapatkan oleh orang yang sedang sakit dalam menjalankan ibadah puasa sebagaimana yang tertuang dalam Alquran dan Hadist.
Editor: Yayang Hardita
Sumber: YouTube