KABAR BESUKI - Sebelumnya kita masih dibingungkan oleh kewajiban membayar Qadha yang baik dan benar.
Puasa adalah salah satu rukun Islam yang sangat wajib dikerjakan dan dilaksanakan.
Namun, puasa Ramadhan boleh tidak dilakukan, seperti untuk wanita yang mengalami haid atau setelah melahirkan, atau bagi mereka yang sedang bepergian jauh. Tetapi mereka tetap memiliki kewajiban meng-qadha-nya di lain hari.
Baca Juga: Sebanyak 377 dari 100 Ribu Orang Meninggal Setelah Divaksin COVID-19 [Cek Fakta]
Baca Juga: Jasa Pembuatan Website Banyuwangi Lengkap dengan Nomor Telephone
Baca Juga: Beredar Postingan Di Facebook, Ada Casino Halal di Arab Saudi? [Cek Fakta]
Dan, jika seseorang dengan sengaja tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat Islam, seperti sakit, bepergian jauh, haid dan nifas, menunda pelaksanaan qadha sampai masuknya Ramadhan.
Lalu berikutnya maka ia berkewajiban membayar fidyah disertai kewajiban meng-qadha puasanya.
Karena baik orang yang dengan sengaja membatalkan puasa maupun orang yang dengan sengaja menunda pelaksanaan qadha puasanya sampai Ramadhan berikutnya, sama-sama dianggap menciderai kemuliaan puasa.