Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Selain Bahan Makanan Menurut Ulama

- 12 Mei 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang //Pixabay/EmAji

KABAR BESUKI – Menjelang hari raya Idul Fitri umat muslim memiliki sebuah kewajiban selain berpuasa yakni membayar zakat fitrah.

Pengertian zakat fitrah sendiri, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari akun kanal Youtube NU Online, merupakan zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap orang Islam pada saat menjelang hari raya Idul Fitri.

Terkait dengan zakat fitrah tersebu, menurut pendapat Mahdzab Syafi’i yang sebagian sar dianut oleh umat muslim di Indonesia, pembayaran zakat fitrah fitrah diharuskan dengan qutul balad atau makanan pokok yang berupa biji-bijian dan tahan lama.

Baca Juga: Suka Anjing atau Kucing? Hewan Peliharaan Ini Ternyata Bisa Ungkap Kepribadianmu lho!

Sementara itu, di Indonesia makanan pokoknya adalah beras. Apabila umat muslim merujuk pada pendapat tersebut maka kewajiban zakat fitrah dibayarkan dengan beras yang merupakan bagian dari makanan pokok masyarakat Indonesia. Hal ini sesuai hadist Riwayat Abu Said al-Khudri yang berbunyi:

“Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu anh berkata: dulu pada zaman Rasullullah SAW kami menemukan zakat fitri dengan satu sha’ bahan makanan. Dan Abu Said menyampaikan bahwa bahan makanan kami (pada saat itu) adalah gandum, anggur, keju dan kurma,” bunyi HR. Al Bukhari.

Hadist lain juga menyebutkan hal yang serupa yakni berbunyi sebagai berikut:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (bagi manusia) yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap orang merdeka, budak, laki-laki, perempuan, kecil dan dewasa dari segenap muslimin,” bunyi HR. Al-Bukhari dan Muslim.

Baca Juga: Jelang Malam Takbiran, Inilah Amalan yang Bisa Dilakukan untuk Sambut Hari Raya Idul Fitri

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube NU Online


Tags

Terkini