Boleh atau Tidak Menjual Kulit dari Hewan Kurban? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini

- 20 Juli 2021, 13:00 WIB
Boleh atau Tidak Menjual Kulit dari Hewan Kurban? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini
Boleh atau Tidak Menjual Kulit dari Hewan Kurban? Buya Yahya Beri Penjelasan Begini /Foto : Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

KABAR BESUKI – Saat idul Adha menjadi momen pemotongan hewan kurban yang sudah menjadi kewajiban bagi umat Muslim.

Di momen itu juga, pasti tersisa bagian tubuh dari hewan tersebut yaitu kulitnya, namun apakah boleh dijual?

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan bagaimana hukum penjualan kulit hewan kurban dalam Islam.

Hal ini dijelaskan olehnya yang dilansir Kabar Besuki dari unggahan video YouTube Al-Bahjah TV pada tahun 2020.

Dalam video tersebut, Buya Yahya awalnya mendapat pertanyaan dari salah seorang jemaah terkait praktik penjualan kulit hewan kurban oleh panitia kurban.

Baca Juga: Atta Halilintar Unggah Foto Hewan Kurban untuk Idul Adha 1442 H: Semoga Jadi Penolong Kami

“Bagaimana jika kulit hewan kurban, dijual oleh panitia, lalu uang hasil penjualannya diatribusikan kepada fakir miskin, atau kepada orang yang berhak menerimanya. Apakah yang demikian itu boleh?” bunyi pertanyaan salah satu dari Jemaah dakwah.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Buya Yahya kemudian mengatakan bahwa daging kurban harus dibagikan, begitu juga kulit hewan kurban, dan tidak boleh dijual.

“Daging kurban itu dibagikan, termasuk kulit-kulitnya dibagikan. Tidak boleh dijual, termasuk kulit. Nah ini, aslinya semacam ini,” kata Buya Yahya menjawab.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV


Tags

Terkini

x