Hukum Membiarkan Najis Hingga Kering Menurut Islam, Bagaimana? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 18 Januari 2022, 12:00 WIB
Hukum Membiarkan Najis Hingga Kering Menurut Islam, Bagaimana? Simak Penjelasan Berikut Ini.
Hukum Membiarkan Najis Hingga Kering Menurut Islam, Bagaimana? Simak Penjelasan Berikut Ini. /Ilustrasi/pexels

KABAR BESUKI - Banyak yang tak mengetahui hukum membiarkan najis hingga kering menurut Islam.

Padahal, membiarkan najis hingga kering di sebuah tempat sangat berpengaruh terhadap sahnya ibadah yang kita jalani, khususnya sholat lima waktu yang merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam.

Simak penjelasan mengenai hukum membiarkan najis hingga kering menurut Islam yang akan dibahas tuntas dalam artikel ini.

Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Najis dalam Islam dan Cara Mensucikan, Ada yang Dimaafkan Tidak Wajib Disucikan

Dilansir Kabar Besuki dari sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Yufid.TV-Pengajian & Ceramah Islam pada Minggu, 9 Januari 2022 lalu, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan terkait cara menangani najis di sekitar kita.

Dalam syariat Islam terdapat tiga jenis najis yang berbeda satu sama lain dalam mengatasinya, antara lain najis mukhaffafah (ringan), najis mutawassithah (sedang), dan najis mugholadoh (berat).

Najis mukhaffafah merupakan najis yang hanya berasal dari air kencing bayi yang berusia di bawah dua tahun dan hanya mengonsumsi air susu ibu (ASI), sehingga hanya perlu disucikan dengan memercikkan air kecil pada bagian yang terkena najis.

Najis mutawassithah merupakan najis yang kerap kita jumpai sehari-hari, khususnya saat buang air kecil atau besar di toilet. Sehingga, harus disucikan dengan air hingga hilang bau, rasa, dan warnanya.

Sementara najis mugholadoh merupakan najis yang berasal dari dua binatang yang diharamkan dalam Islam yakni anjing dan babi, sehingga satu-satunya cara untuk mensucikannya adalah dengan membasuh menggunakan tanah hingga tujuh kali.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Youtube Yufid TV-Pengajian dan Ceramah Islam


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x