KABAR BESUKI - Hampir setiap pria maupun wanita sangat berharap untuk menikah dengan pasangan idamannya dan mendapat izin dari orang tua kedua belah pihak.
Akan tetapi, tak selamanya keinginan menikah dengan pasangan idaman terwujud sesuai rencana karena banyaknya faktor, khususnya izin atau restu dari orang tua.
Banyak pria bertanya tentang hukum menikah tanpa izin dari orang tua, dan Ustadz Hanif Lutfi akan memberi penjelasan lengkap di artikel ini.
Lantas bolehkah pria menikah tanpa izin dari orang tua? Dan bagaimana penjelasan Ustadz Hanif Lutfi mengenai hal ini?
Baca Juga: 4 Alasan yang Mendorong Pria Tertarik untuk Menikah Muda, Salah Satunya Mencegah Gangguan Kejiwaan
Dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube Rumah Fiqih, Ustadz Hanif Lutfi menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika pria ingin menikah tanpa izin dari orang tua.
Ustadz Hanif Lutfi menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi rukun nikah agar pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam, antara lain:
1. Adanya mempelai pria dan wanita
2. Adanya wali dari pihak mempelai wanita