Pria Menikah Tanpa Izin dari Orang Tua, Bolehkah? Ustadz Hanif Lutfi Beri Penjelasan Berikut Ini

- 22 Januari 2022, 10:45 WIB
Pria Menikah Tanpa Izin dari Orang Tua, Bolehkah? Ustadz Hanif Lutfi Beri Penjelasan Berikut Ini.
Pria Menikah Tanpa Izin dari Orang Tua, Bolehkah? Ustadz Hanif Lutfi Beri Penjelasan Berikut Ini. /Ilustrasi/하나연/Instagram.com/@nayeonlunaha

KABAR BESUKI - Hampir setiap pria maupun wanita sangat berharap untuk menikah dengan pasangan idamannya dan mendapat izin dari orang tua kedua belah pihak.

Akan tetapi, tak selamanya keinginan menikah dengan pasangan idaman terwujud sesuai rencana karena banyaknya faktor, khususnya izin atau restu dari orang tua.

Banyak pria bertanya tentang hukum menikah tanpa izin dari orang tua, dan Ustadz Hanif Lutfi akan memberi penjelasan lengkap di artikel ini.

Lantas bolehkah pria menikah tanpa izin dari orang tua? Dan bagaimana penjelasan Ustadz Hanif Lutfi mengenai hal ini?

Baca Juga: 4 Alasan yang Mendorong Pria Tertarik untuk Menikah Muda, Salah Satunya Mencegah Gangguan Kejiwaan

Dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube Rumah Fiqih, Ustadz Hanif Lutfi menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika pria ingin menikah tanpa izin dari orang tua.

Ustadz Hanif Lutfi menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi rukun nikah agar pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam, antara lain:

1. Adanya mempelai pria dan wanita

2. Adanya wali dari pihak mempelai wanita

3. Adanya dua orang saksi berdasarkan syarat-syarat tertentu

4. Adanya sighat (ijab dan kabul) antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai pria

Dengan keempat rukun nikah tersebut, Ustadz Hanif Lutfi bahkan menyebut bahwa akad nikah merupakan interaksi yang hanya dilakukan oleh pria (dalam hal ini mempelai pria dan wali dari pihak mempelai wanita), meski mempelai pria menikah dengan mempelai wanita secara de facto.

Baca Juga: Punya Tahi Lalat di 5 Posisi Ini? Kamu Ditakdirkan Akan Sukses Setelah Menikah

Di sisi lain, Ustadz Hanif Lutfi orang tua dari mempelai pria bukan merupakan bagian dari rukun nikah.

Sehingga, pria diperbolehkan untuk menikah dengan wanita idamannya meski tak memperoleh izin atau restu dari orang tua.

"Kalau kita melihat dari hukum hitam putihnya, seseorang laki-laki yang menikah tanpa restu dari walinya atau restu dari orang tuanya itu secara hukum sah-sah saja," kata Ustadz Hanif Lutfi dalam video yang diunggah kanal YouTube Rumah Fiqih pada 24 November 2018 lalu.

Ustadz Hanif Lutfi juga menjelaskan, ada beberapa alasan syariat Islam tidak mewajibkan restu orang tua terhadap pria yang ingin menikah dan dianggap memiliki kesanggupan untuk melakukannya.

"Kemungkinan memang orang tuanya tidak diketahui di mana. Misalnya, beliau dulu lahir tau-tau tidak ada orang tuanya. Atau dia kebetulan merantau jauh, lalu kebetulan orang tuanya susah dihubungi. Atau dimintai restu tapi tidak merestui," ujarnya.

Baca Juga: Pasangan Weton yang Dilarang Menikah Menurut Primbon Jawa, Bisa Picu Perceraian hingga Sebabkan Kematian

Meski demikian, Ustadz Hanif Lutfi tak bermaksud menyarankan pria untuk menikah tanpa izin orang tua sekalipun diperbolehkan dalam syariat Islam.

Sebab, dimensi sosial dari pernikahan jauh lebih besar dibandingkan dengan dimensi fiqih pernikahan itu sendiri.

"Hanya saja pastinya kalau kita melihat hukum tidak selalu dari hukum fiqih, kenapa? Karena menikah interaksi sosialnya lebih tinggi," ucapnya.

Ustadz Hanif Lutfi juga mengingatkan agar pria tetap memperhatikan pentingnya kerdihoan orang tua ketika ingin menikah dengan wanita idamannya, meski keberadaan orang tua mempelai pria bukan bagian dari rukun nikah.

"Tidak pantas orang menikah kok bapaknya tidak tahu atau orang menikah ternyata kok bapaknya tidak ridho, kan kasihannya kenapa? Bisa jadi nanti hidupnya tidak enak kenapa? Karena ridho Allah itu kan gara-gara ridho orang tua. Ini yang kita minta," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Rumah Fiqih


Tags

Terkait

Terkini

x