Laki-laki yang Sering Meremehkan Sholat Cenderung 'Liar' dalam Urusan Syahwat, Begini Kata Ustadz Oemar Mita

- 10 Februari 2022, 14:24 WIB
Laki-laki yang Sering Meremehkan Sholat Cenderung 'Liar' dalam Urusan Syahwat, Begini Kata Ustadz Oemar Mita.
Laki-laki yang Sering Meremehkan Sholat Cenderung 'Liar' dalam Urusan Syahwat, Begini Kata Ustadz Oemar Mita. /Tangkap Layar YouTube.com/Oemar Mita Syameela

Terkait hal tersebut, Ustadz Oemar Mita menjelaskan alasan Rasulullah SAW menganjurkan orang tua untuk memukul anak yang lalai dalam sholat ketika telah menginjak usia sepuluh tahun.

Menurutnya, sholat yang berantakan sejak usia dini dapat membuat orang tersebut (khususnya laki-laki) tak mampu mengelola syahwat mereka dengan benar.

"Itulah mengapa anak kita kalau dia belum sepuluh tahun dia tidak puasa, nggak disuruh mukul. Tapi kenapa kalau anak kita sepuluh tahun dia tidak sholat kemudian kita disuruh mukul? Karena sesungguhnya kalau sholatnya berantakan dari kecil, akan berantakan dia ketika mengasuh syahwatnya," katanya.

Sebaliknya kata dia, kedisiplinan seorang anak khususnya laki-laki dalam hal sholat sejak kecil akan membuat syahwat mereka terkendali agar tidak 'liar' ketika beranjak dewasa.

"Kalau anak sudah disiplin dengan sholat waktu kecil, maka Allah akan mengatur bagaimana syahwatnya ketika dia sudah bener masalah sholatnya," ujar dia.

Baca Juga: Sholat Isya pada Jam Ini Ternyata Makruh Kata Ustadz Adi Hidayat, Simak Penjelasannya

Ustadz Oemar Mita juga memberikan tips mudah bagi orang tua untuk mengetahui tingkat kedisiplinan anak dalam menunaikan sholat.

Dia menyarankan agar orang tua tak segan-segan mengecek isi handphone mereka jika merasa sholat anak-anaknya masih berantakan.

"Maaf ya, kalau antum punya adik, punya anak, kemudian sepuluh tahun sebelas tahun dua belas tahun sholatnya masih berantakan, maka dicek itu handphone-nya, riwayatnya buka apa aja itu," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Oemar Mita Syameela


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah