Hukum Monopoli Layanan Air Bersih, Telepon, dan Listrik oleh BUMN, Simak Penjelasan dari Ustadz Abduh Tuasikal

- 4 Agustus 2022, 09:20 WIB
Hukum Monopoli Layanan Air Bersih, Telepon, dan Listrik oleh BUMN, Simak Penjelasan dari Ustadz Abduh Tuasikal.
Hukum Monopoli Layanan Air Bersih, Telepon, dan Listrik oleh BUMN, Simak Penjelasan dari Ustadz Abduh Tuasikal. /web.pln.co.id

"Para pelanggan sama sekali tidak bisa mengubah harga serta persyaratan yang dibuat, tidak mungkin dia tawar-tawar lagi," ujarnya.

Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Alasan Akan Menaikkan Harga Pertalite, Tarif Listrik Hingga Gas Elpiji 3 Kg

Menurut Ustadz Abduh Tuasikal, transaksi bisnis seperti ini tidak mengandung unsur paksaan karena didasari saling ridho.

Meski layanan air bersih, telepon, dan listrik cenderung dimonopoli oleh satu pihak dalam hal ini BUMN, Islam tidak mempermasalahkan karena pelanggan dengan sukarela menggunakan layanan tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Akad ini tidak ada unsur paksaan karena didasari saling ridho, mereka mau. Namun masalahnya dimonopoli oleh satu pihak," katanya.

Akan tetapi kata dia, Islam memberikan syarat bahwa harga yang ditetapkan harus adil serta tidak mengandung persyaratan yang memberatkan pelanggan.

"Jadi akad bisnis yang dimonopoli seperti ini sah, selama harganya yang ditetapkan adil dan tidak mengandung persyaratan yang menzalimi," ujar dia.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pasokan Listrik Indonesia Terancam Habis Karena Minim Insentif Riset Energi Alternatif

Selain itu, Ustadz Abduh Tuasikal menegaskan bahwa pemerintah juga harus turun tangan dalam menetapkan harga layanan air bersih, telepon, dan listrik dari BUMN melalui mekanisme subsidi.

Hal tersebut diperlukan untuk memastikan agar harga yang dipatok oleh provider tidak merugikan kepentingan masyarakat luas. 

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Rumaysho TV


Tags

Terkait

Terkini

x