Emtek Larang Distribusi Konten Olimpiade Tokyo 2020 oleh Pihak Ketiga Tanpa Izin

- 23 Juli 2021, 21:12 WIB
Emtek Larang Distribusi Konten Olimpiade Tokyo 2020 oleh Pihak Ketiga Tanpa Izin
Emtek Larang Distribusi Konten Olimpiade Tokyo 2020 oleh Pihak Ketiga Tanpa Izin /Fathromi Ramdlon/PIXABAY/Ramdlon

KABAR BESUKI - Emtek selaku pemegang lisensi tunggal Olimpiade Tokyo 2020 di wilayah Indonesia memberikan peringatan kepada pihak ketiga manapun atas hak siar yang dimilikinya secara eksklusif.

Emtek selaku pemegang lisensi tunggal melarang distribusi konten Olimpiade Tokyo 2020 oleh pihak ketiga manapun tanpa izin pihaknya.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi lisensi Olimpiade Tokyo 2020 yang dibeli Emtek melalui Indonesia Entertainment Group (IEG) dengan harga yang tergolong mahal.

Baca Juga: Emtek Dapat Hak Siar Olimpiade Tokyo 2020 untuk Wilayah Indonesia, Begini Cara Menonton Agar Tidak Diacak

Larangan distribusi konten Olimpiade Tokyo 2020 oleh pihak ketiga tanpa izin berlaku untuk segala jenis platform antara lain free to air, direct to home, IPTV, maupun over the top.

Larangan tersebut juga berlaku untuk pendistribusian tayangan melalui local cable operator (LCO) maupun commercial area seperti hotel, apartemen, dan lain-lain.

Peringatan Emtek kepada pihak ketiga untuk tidak melakukan distribusi konten tanpa izin telah ditayangkan berulang kali melalui sebuah teaser pada saat jeda iklan komersial di saluran Champions TV.

Baca Juga: Emtek Siarkan Olimpiade Tokyo 2020, Harsiwi Achmad Ajak Masyarakat Dukung Atlet Indonesia

Tayangan tersebut sejatinya telah dibuat dan ditayangkan sejak 2019, ketika saluran Champions TV baru saja mengudara dan memperoleh hak siar eksklusif UEFA Club Competitions untuk wilayah Indonesia dan Timor Leste.

Emtek melalui IEG menerbitkan dua versi teaser. Versi pertama, terdapat adegan seorang pria yang mendapati masalah pada laptop miliknya karena telah mengakses dan menyebarkan link streaming ilegal, namun tiba-tiba datang seorang wanita yang menanyakan hal tersebut kemudian menyarankan untuk menonton melalui jalur resmi.

Versi kedua, terdapat adegan seorang pria yang menerima telepon dari seorang karyawan local cable operator (LCO) dan memberi kabar gembira bahwa dia telah menerima banyak uang dari hasil melakukan distribusi konten sepak bola secara ilegal, namun tak lama kemudian datang seorang polisi untuk menangkapnya.

Baca Juga: Indosiar dan O Channel Siap Tayangkan Olimpiade Tokyo 2020 Serta Laga Pramusim Klub Eropa

Meski teaser tersebut diproduksi pada tahun 2019, konteks yang terdapat di dalam tayangan tersebut tak hanya terbatas untuk penayangan UEFA Club Competitions yang disiarkan oleh Emtek.

Larangan tersebut juga berlaku untuk distribusi konten seluruh tayangan olahraga yang hak siarnya dimiliki secara eksklusif oleh Emtek, termasuk Olimpiade Tokyo 2020.

Tidak cukup sampai di situ, teaser tersebut juga merupakan peringatan bagi pihak local cable operator yang me-relay siaran SCTV, Indosiar, dan O Channel tanpa izin Emtek melalui IEG atau Nex Parabola.

Sebab, hak cipta dari hampir seluruh konten yang ditayangkan oleh SCTV, Indosiar, dan O Channel merupakan milik IEG sebagai perusahaan distributor konten milik Emtek.

Baca Juga: Jadwal Bulutangkis Indonesia Olimpiade Tokyo 2020 Live di Indosiar, TVRI, dan Champions TV 24-25 Juli 2021

Selain itu, Emtek juga telah melakukan upaya teknis untuk mencegah distribusi konten Olimpiade Tokyo 2020 oleh mitra IEG yang tidak memiliki hak siar untuk event tersebut.

Emtek telah menyediakan feed khusus untuk menutup akses tayangan Olimpiade Tokyo 2020 di Champions TV pada layanan UseeTV dan UseeTV GO, sehingga pada saat jadwal pertandingan berlangsung akan dialihkan ke program lain.

Begitupun dengan Indosiar di beberapa layanan TV berbayar yang dialihkan ke program lain saat jadwal Olimpiade Tokyo 2020 berlangsung, seperti Stand Up Comedy Academy dan FTV Suara Hati Istri.

Emtek juga memperingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak ketiga yang melakukan distribusi konten Olimpiade Tokyo 2020 maupun konten IEG lainnya tanpa izin.

Pelaku distribusi konten tanpa izin dengan tujuan komersial akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan jika dilakukan dengan maksud pembajakan juga dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Emtek


Tags

Terkini