Sudah Resmi, Menperin Keluarkan Keputusan 21 Tipe Kendaraan yang Bebas PPnBM, Berikut Daftar Mobilnya

- 1 Maret 2021, 15:29 WIB
 pameran mobil IIMS 2021
pameran mobil IIMS 2021 / /pikiran rakyat

“Dalam Kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase)dalam kegiatan produksi,” tutur Menperin.

Di samping itu perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.

Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP.

Insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap dengan rincian, Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Baca Juga: Terminator 3: Rise of the Machines Akan Tayang di Bioskop TransTV pada Senin 1 Maret 2021 Pukul 19.00 WIB

Berikut daftar mobil dan taksiran komponen lokal yang mendapat insentif PPnBM:

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x