MotoGP Mandalika 2022 di Trans7 Diacak via Transvision, Dipicu Hak Siar Eksklusif SPOTV untuk TV Berbayar

- 20 Maret 2022, 12:49 WIB
MotoGP Mandalika 2022 di Trans7 Diacak via Transvision, Dipicu Hak Siar Eksklusif SPOTV untuk TV Berbayar.
MotoGP Mandalika 2022 di Trans7 Diacak via Transvision, Dipicu Hak Siar Eksklusif SPOTV untuk TV Berbayar. /Facebook.com/Kukuh Selalu Kuat

Baca Juga: MotoGP di Trans7 Terancam Tak Bisa Lagi Ditonton via Transvision Mulai Musim 2022, Begini Penjelasannya

Dengan kata lain, TV berbayar satelit atau operator DTH selain MNC Vision dan K-Vision tidak diperkenankan untuk menayangkan konten milik SPOTV dengan cara apapun, termasuk di antaranya MotoGP Mandalika 2022 yang sedang berlangsung (saat artikel ini ditulis).

Akibat hal tersebut, Transvision tak boleh lagi me-relay siaran MotoGP di Trans7 meski sama-sama merupakan keluarga besar TRANSMEDIA karena berkaitan dengan kebijakan hak siar eksklusif SPOTV yang sepenuhnya milik MNC Vision Networks untuk platform satelit.

Sebelumnya, Trans7 juga telah mengubah enkripsinya dari BISS ke Xcrypt sejak sesi kualifikasi MotoGP Mandalika 2022, meski terkesan dilakukan secara mendadak.

Sehubungan dengan hal tersebut, Transvision kemudian menyarankan kepada pelanggannya untuk menyaksikan siaran MotoGP Mandalika 2022 dan seri balapan lainnya di Trans7 dengan menggunakan antena UHF atau melalui live streaming secara gratis di platform resmi TRANSMEDIA.

Perlu diketahui pula bahwa kebijakan tersebut juga berlaku pada penayangan World Superbike 2022, di mana SPOTV juga memiliki hak siar eksklusif untuk platform TV berbayar dan OTT.

Baca Juga: Siaran MotoGP di Trans7 Resmi Diacak Sejak Akhir Juni 2021, Begini Cara Menontonnya

Sementara itu, seluruh local cable operator (LCO) dan hotel di Indonesia juga tidak diperkenankan menyiarkan MotoGP Mandalika 2022 dan seri balapan MotoGP lainnya plus World Superbike tanpa izin resmi dari MNC Vision Networks.

Bahkan ketika LCO yang bersangkutan telah memperoleh izin resmi dari MNC Vision Networks, siaran tersebut hanya boleh ditayangkan untuk pelanggan yang menggunakan layanan dengan format digital (DVB-C).

MNC Vision Networks juga akan menyiapkan langkah hukum bagi pihak ketiga khususnya LCO yang ketahuan menyiarkan konten SPOTV tanpa izin resmi dari pihaknya.***

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: MNC Vision Trans7 Transvision


Tags

Terkait

Terkini

x