Komisi II dan III DPRD Banyuwangi Mulai Bahas Raperda Perubahan Tentang Pengelolaan Sampah

- 26 November 2020, 20:14 WIB
Rapat pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah di DPRD Banyuwangi
Rapat pembahasan Raperda Pengelolaan Sampah di DPRD Banyuwangi /Aditama

KABAR BESUKI - Pengelolaan sampah di Banyuwangi mulai mendapat perhatian dari pemerintah. Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi mulai melakukan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Pembahasan Raperda pengelolaan sampah tersebut dibahas dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi III DPRD Banyuwangi Kamis 26 November 2020

Hal ini dilakukan dalam rangka mengelola sampah secara komprehensif dan terpadu sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan , serta pengelolaan sampah secara proposional efektif dan efisien di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Merasa Satu Tujuan, Tokoh Lintas Agama di Muncar Dukung Paslon Yusuf Widyatmoko dan Gus Riza

Ketua gabungan Komisi II dan Komisi III, Ahmad Masrohan menyampaikan bahwa perubahan Perda No. 9 tahun 2013 sebagai upaya penyempurnaan regulasi daerah ini sehingga dapat menjamin terselenggaranya penanganan dan pengelolaan sampah yang belum optimal.

“Di perubahan Perda pengelolaan sampah ini, nantinya akan ditambahkan ketentuan tentang pengolongan sampah dan sampah plastik, memberikan edukasi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas daya dukung lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman,“ ucap Masrohan saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2020).

Memasukkan secara rinci tentang pengolongan sampah atau jenis sampah spesifik seperti halnya sampah plastik, sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana,puing bongkaran bangunan .

Baca Juga: Polisi Benarkan Adanya Ambulans Melawan Arus Tabrak Pengendara Motor di Cungking Banyuwangi

Di dalam ketentuan tentang sampah plastik, ada penegasan terhadap bahaya sampah atau limbah berbahaya yang dapat menganggu fungsi lingkungan sehingga Pemerintah daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x