BAPEMPERDA DPRD Banyuwangi Rakor Harmonisasi Raperda Secara Virtual Bersama Kanwil Kemenkum HAM Jatim

- 29 Januari 2021, 07:20 WIB
RAKOR HARMONISASI RAPERDA SECARA VIRTUAL BERSAMA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROPINSI JAWA TIMUR
RAKOR HARMONISASI RAPERDA SECARA VIRTUAL BERSAMA KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PROPINSI JAWA TIMUR /FACEBOOK: Sekretariat DPRD Banyuwangi
 
KABAR BESUKI - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mengikuti kegiatan rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Propinsi jawa Timur, dengan agenda harmonisasi,pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan daerah.
 
Rapat koordinasi melalui video conference itu di ikuti seluruh anggota Bapemperda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Mudal dan Perijinan Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah, bertempat di ruang khusus DPRD Banyuwangi, Senin 26 Januari 2021 lalu.
 
Dilansir melalui akun facebook resmi Sekretaris DPRD Banyuwangi, Ketua Bapemperda Sofiandi Susiadi mengatakan, Rakor harmonisasi,pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda kemarin sebenarnya merupakan kegiatan Kanwil kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur atas permintaan Bapemperda DPRD Banyuwangi.
 
 
Tujuannya permohonan harmonisasi 5 (lima) Raperda inisiatif DPRD antara lain Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem penyelenggaraan Pendidikan, dan Raperda perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah sejenis Rumah Tangga.
 
 
“Sebetulnya tidak ada kewajiban harmonisasi untuk Raperda inisiatif dewan, yang wajib melakukan harmonisasi adalah Raperda usulan eksekuitf atau Bupati Banyuwangi sebagaimana di atur dalan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU NO. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan , “ ucap Sofiandi
Susiadi saat dikonfirmasi, Rabu 28 Januari 2021 di ruang Bapemperda DPRD Banyuwangi.
 
Menurut Sofiandi, Bapemperda DPRD melakukan harmonisasi dalam rangka tahapan menuju terwujudnya Peraturan daerah yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang baik secara sosiologis dan yuridis.
 
 
“Harmonisasi sengaja kita lakukan untuk menyamakan persepsi dan di awal tahun ini betul-betul ada langkah-langkah yang bermutu dari Bapemperda sehingga tercipta Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Banyuwangi,“ ucapnya.
 
Dan dalam rakor kemarin, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa kegiatan rakor yang dilaksanakan tidak hanya tahapan harmonisasi namun juga fasiltasi sehingga ada semacam seleksi,pandangan, masukan secara detail terhadap 5 Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi yang disampaikan oleh para perancang dari Kanwil KeMenkumham.
 
 
“Luar biasa rakor kemarin itu, satu persatu raperda inisiatif DPRD yang kita ajukan dibedah dan dicermati, mana kekurangannya, mana yang tidak konekting dan tidak sesuai dengan aturan main , “ jelas Sofiandi Susiadi.
 
Politisi Partai Golkar asal Kecamatan Cluring ini menambahkan, berkat komunikasi intensif yang dilakukan Bapemperda DPRD Banyuwangi, Kanwil KeMenkumHam Jawa Timur lebih memperhatikan Raperda inisiati dewan.
 
“Kita ini on the trax, mulai awal menyesuaikan perkembangan regulasi baik Undang-Undang No. 15 tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah sehingga seluruh tahapan kita lalui,“ ucapnya.
 
 
Dan setelah tahapan harmonisasi 5 Raperda inisiatif dewan bersama Kanwil KeMenkumHam selesai, Bapemperda akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi kekurangan melalui rapat internal dan berkoordinasi dengan tim pendamping penyusun raperda dari Akademisi.
 
“Secara substansial Raperda kita banyak perubahan dan akan segera kita respon, mungkin dalam waktu yang tidak lama tahapan harmonisasi ini harus sudah selesai,“ pungkas Sofiandi Susiadi. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x